Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI
KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Sekadau menargetkan zona hijau dalam hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik. Agar target tersebut dapat terealisasi, Pemkab Sekadau bakal membentuk tim internal. Selain itu, perlu adanya komitmen bersama agar target tersebut dapat tercapai.
Bupati Sekadau, Rupinus menargetkan Kabupaten Sekadau bisa berada dizona hijau. Tentunya, dalam mewujudkan target tersebut perlu peran serta SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau.
“Kepala SKPD supaya menindaklanjuti agar tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang bisa hijau. Tidak merah lagi,” ujarnya ditemui usai kegiatan sosialisasi hasil penilaian kepatuhan Pemkab Sekadau tahun 2017 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Rabu (21/2).
Sebanyak 64 produk pelayanan yang dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalbar tahun 2017. Adapun, rata-rata nilai yang diperoleh, yaitu 40,74 atau berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Untuk itu, kata Bupati, pihaknya akan membentuk tim dan mengadakan rapat tim kecil internal pemerintah daerah. Sehingga, tim itu nantinya dipersiapkan untuk menilai setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Bupati menyebutkan, akan ada sanksi bila tidak ada progres dalam pelayanan bagi SKPD yang masih berada di zona merah. Meski ia tak menyebut secara rinci sanksi yang akan diberikan tersebut. Untuk itu, perlu komitmen bersama dalam mencapai target zona hijau.
“Mungkin nanti ada semacam pelatihan kilat untuk tim penilaian. Targetnya, optimis Sekadau bisa berada dizona hijau,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ada pada pasal 15-21 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Standar pelayanan tersebut, kata dia, berkenaan dengan alur pelayanan, jangka waktu, biaya dan lain sebagainya.
“Sekadau berada dalam posisi merah. Pemkab sudah berkomitmen untuk menjadi hijau, yaitu 90-100,” ungkapnya.
Agus mengapresiasi, komitmen Pemkab Sekadau untuk menindaklanjuti penyusunan tersebut.
“Kalau komitmennya luar biasa, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda hadir. Apalagi Bupati sudah mewanti-wanti bila tidak menindaklanjuti ada sanksi. Itu yang penting,” pungkasnya. (Mus)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…