KalbarOnline, Kapuas Hulu – Gerak cepat dilakukan Satuan Reskrim Polres Polres Kapuas Hulu dan dibantu oleh Polsek Hulu Gurung membuahkan hasil dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tak sampai 24 jam, seorang resedivis tersebut berhasil dibekuk tim gabungan ini, saat Press Release, Rabu siang (21/2) Wib di Lobby Polres Kapuas Hulu.
Pelaku yang diamankan, berinisial J.A.P (24) warga Kecamatan Badau, Kapuas Hulu merupakan resedivis yang kembali melakukan pencurian motor milik temannya berinisial SS (34) yang merupakan warga Kecamatan Hulu Gurung, Kapuas Hulu.
Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, SIK., MH dan didampingi Kasat Reskrim, KBO Sat Reskrim, serta Paur Subbag Humas Polres Kapuas Hulu yang menjelaskan kepada awak media bahwa dalam waktu kurang dari 24 jam Pelaku tersebut berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut.
Kapolres Kapuas Hulu menjelaskan bahwa barang bukti yang telah diamankan berupa motor Jupiter MX berwarna merah yang dibawa pelaku dari Hulu Gurung ke Badau dan akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Atas gerak cepat tersebut, korban mengucapkan terimakasih kepada Polres Kapuas Hulu yang telah berhasil menemukan motor tersebut dan menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dengan aman. (Haq)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…