KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan penertiban papan reklame serta kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pemilik tempat usaha, di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ditemui pada saat penertiban, Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Satpol PP Kubu Raya, Parade Senja mengatakan berdasarkan temuan dilapangan masih banyak tempat usaha di Sungai Raya yang belum memiliki IMB terlebih lagi bangunan tersebut sudah berubah bentuk aslinya.
“Ketaatan pemilik usaha dalam rangka tertib IMB sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum. Untuk itu bagi pemilik bangunan yang telah merubah bentuk aslinya untuk segera mengurus berkas-berkas perubahan tersebut ke Dinas PUPR Kubu Raya,” ujarnya, Kamis (8/3) siang.
Lokasi penyisiran dalam kegiatan tersebut diantaranya pasar parit baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, serta bangunan-bangunan ruko di Jalan Adis Sucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Petugas Satpol PP Kubu Raya mengimbau kepada pemilik usaha agar segera memperbaharui IMB bagi ada perubahan, serta yang belum memiliki IMB untuk melegalitaskan bangunanya sebelum diambil tindakan secara tegas. (ian)
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…