Categories: Sekadau

Dewan Sekadau: Tidak Ada Alasan PT GUM Tidak Membayar Tuntutan Paulus

Ketua Komisi I: Berdasarkan anjuran Dinas Tenaga Kerja

KalbarOnline, Sekadau – Kasus pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT Grand Utama Mandiri (GUM) terhadap Paulus Pedi Gusi salah seorang karyawan perusahaan tersebut setahun yang lalu akhirnya berujung pada pengaduan ke DPRD.

Pengaduan Paulus kepada Komisi II DPRD Sekadau untuk dilakukan mediasi atas tuntutannya kepada PT GUM prihal PHK sepihak belum menemukan titik terang, Rabu (14/3) kemarin. Hal ini disebabkan perwakilan perusahaan yang hadir tidak dapat mengambil keputusan.

Indra Brata Ketua Komisi I didampingi Liri Muri DPRD yang menerima pengaduan diruang rapat Komisi I langsung memediasi kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut turut dihadiri Kepala badan Penanaman Modal, Perizinan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Moris didampingi Kabid tenaga kerja. Kepala bidang Perkebunan DKPPP, Edy Mulyono, hadir pula perwakilan dari PT GUM, Iskandar dan Paulus Pedi Gusi.

Ketua Komisi I, Indra Brata meminta agar pihak perusahaan mengikuti anjuran yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja. Dalam anjuran tersebut perusahaan diminta menbayar tuntutan saudara Paulus senilai 170 juta.

“Perusahan harus mengikuti anjuran dari dinas tenaga kerja untuk melaksanakan anjuran tersebut. Namun,sampai sekarang belum dieksekusi,” ucap Indra.

Indra juga menegaskan bahwa anggota DPRD Sekadau meminta kepada perusahaan agar mematuhi anjuran yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, untuk melakukan pembayaran tuntutan saudara Paulus.

Demikian halnya yang disampaikan oleh Liri Muri. Dirinya juga meminta agar PT GUM tidak lagi mengelak dengan berbagai cara apapun untuk tidak membayar tuntutan saudara Paulus.

Terlebih lagi, lanjutnya, pembayaran tersebut sudah berdasarkan anjuran dari dinas terkait kepada perusahaan.

“Tidak ada alasan lagi untuk mengingkari anjuran itu,” tegas Liri.

Liri juga menegaskan apapun alasannya jika perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya tanpa melihat sejumlah aspek dan mendahului keputusan pengadilan yang menjadi acuan bersalah atau tidaknya sesorang adalah kecerobohan.

“Kalaupun yang bersangkutan salah bahkan atau melakukan tindakan pidana sekalipun, harus dibuktikan dengan melakukan proses hukum, bukan hanya tuduhan tanpa bukti. Karna sesuai aturan, sebelum ada keputusan pengadilan gaji yang bersangkutan harus dibayar. Itulah aturan jika karyawan perusahaan di PHK. Tapi yang dilakukan PT GUM inikan bertolak belakang. PHK dulu baru dicari salahnya, jelas ini tidak fair, dan menyalahi aturan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala badan Penanaman Modal, Perizinan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Moris dalam mediasi tersebut menegaskan bahwa PT GUM, dinyatakan memang melakukan PHK sepihak terhadap saudara Paulus.

“Ini termasuk kategori PHK sepihak, artinya tanpa ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa orang tesebut benar melalukan kesalahan,” ucap Moris.

Sementara, perwakilan PT GUM, Iskandar dalam paparan menjelaskan awal mula perusahaan melakukan PHK terhadap Paulus adalah adanya indikasi temuan dari auditor, bahwa saudara Paulus berindikasi melakukan penggelapan terhadap 47 THR karyawan akad. Itu hasil auditor perusahaan. Namun, diakui Iskandar, dirinya baru bergabung di PT GUM sejak bulan April 2017 dan belum mengetahui secara rinci mengenai persoalan ini.

“Saya baru bergabung di PT GUM bulan April 2017 sebagai legal dan kemitraan. Setelah bertugas saya langsung menemui saudara Paulus untuk melakukan pendekatan persuasif,” tukasnya.

Sementara Paulus, selaku korban PHK PT GUM, mengatakan bahwa PHK yang dilakukan terhadap dirinya melanggar UU tenaga kerja.

Apapun yang dituduh perusahaan terhadap dirinya harusnya dibuktikan melalui proses hukum. Bukan semata-semata hanya tuduhan tanpa bukti.

“Sehingga perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa melihat fakta kesalahan yang saya lakukan. Saya siap kalau sebelum perusahaan mengeluarkan surat PHK kepada saya, mereka melaporkan dulu ke pihak yang berwajib. Jangan setelah saya melakukan perlawanan baru perusahaan sibuk mencari-cari celah agar mereka mengulur-ngulur waktu untuk tidak menbayar pesangon saya,” cecar Paulus. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

16 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

58 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago