Sidak Supermarket Sisir 27 Merek Ikan Kaleng
KalbarOnline, Pontianak – Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Balai Besar Pengawas obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) Kalbar dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir sejumlah supermarket dan pasar swalayan yang ada di Pontianak, Kamis (29/3).
Tim ini menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah supermarket maupun pasar swalayan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari Balai Pengawas Obat dan Makanan terkait penarikan 27 merek makanan kemasan dalam kaleng terutama ikan kaleng makarel yang mengandung parasit cacing berdasarkan temuan BPOM.
Kepala Bidang Perdagangan Diskumdag Kota Pontianak, Arwani mengatakan, dari data yang diberikan BPOM, ada sekitar 27 merek yang harus ditarik dari peredaran untuk sementara. Oleh sebab itu, pihaknya mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan terhadap konsumen.
“Kita memang harus mengawasi peredarannya, jangan sampai kalau sudah diinformasikan untuk ditarik peredarannya tetapi masih tetap dijual. Mudah-mudahan masyarakat lebih cerdas dalam membeli barang-barang yang ada di supermarket maupun pasar tradisional. Makanya ini kita sosialisasikan,” ujarnya.
Salah satu supermarket yang disambangi tim terpadu ini diantaranya Ligo Mitra. Di supermarket ini ditemukan enam produk ikan makarel yang harus ditarik. Kemudian di supermarket Kaisar terdapat tujuh produk serupa yang juga ditarik oleh tim gabungan ini.
“Kita apresiasi para pelaku usaha yang sudah merespon dengan baik terkait penarikan produk makanan kaleng makarel. Artinya, kita bersama-sama harus melindungi konsumen,” ucap Arwani.
Terkait dampak dari mengkonsumsi makanan kaleng tersebut, diakuinya yang mengetahui persis adalah pihak BPOM. Pihaknya lebih kepada perlindungan konsumen dengan mengawasi pelaku usaha yang masih menjual produk tersebut. Bagi pelaku usaha yang masih ditemukan tokonya menjual 27 merek makanan kaleng itu, maka pihaknya akan menarik produk tersebut dan mereka harus mematuhi itu.
“Kami dari Diskumdag menunggu info selanjutnya dari BPOM. Kalau untuk saat ini, baru ditarik peredarannya, belum dimusnahkan. Kami tunggu informasi berikutnya, kami akan lihat kesadaran supermarket untuk menarik sendiri produk-produk itu,” sebutnya.
Selain supermarket, pihaknya juga akan melakukan pengawasan reguler di pasar-pasar tradisional untuk menarik produk-produk yang harus ditarik peredarannya. Arwani mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk makanan kaleng. (jim)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…