KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan Polres Ketapang berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras (Miras) jenis arak dan cuan, AH (50) dan Aliong (34) di dua lokasi berbeda di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis (12/4).
Kedua pelaku beserta puluhan kantong miras tersebut diamankan pihak Kepolisian dalam operasi rutin antisipasi miras guna mencegah ganguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Delta Pawan.
Kapolsek Delta Pawan, AKP H Riwayansyah mengatakan penertiban terhadap penjual Miras Ilegal ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kemudian kita langsung turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di kelurahan Sukaharja. Dari hasil Penggeledahan berhasil diamankan penjual beserta barang bukti,” ungkapnya.
Saat ini kedua penjual beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Delta Pawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap kedua penjual miras tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Ketapang.
“Barang bukti beserta pemiliknya kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polres Ketapang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…