KalbarOnline, Ketapang – Rasa kecewa muncul dari masyarakat petani dengan realisasi pekerjaan proyek rehabilitasi D.I Kalam Bengaras di Kecamatan Sei Laur. Infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran mencapai ratusan juta rupiah tersebut terlihat mubazir, karena tidak bisa difungsikan maksimal oleh masyarakat.
Irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang itu dibangun dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 dengan nominal Rp700 juta lebih yang dikerjakan oleh CV.Intan Jaya Mandiri.
Namun kini proyek irigasi tersebut terlihat sudah ada yang mengalami keretakan setelah sebelumnya sempat ambruk dan sudah diperbaiki.
Salah satu petani yang berada dekat lokasi proyek irigasi tersebut saat di temui Tim KalbarOnline.com mengatakan bahwa pintu air tidak dapat difungsikan akibat dirantai dan digembok sehingga tidak bisa di buka tutup untuk mengalirkan air.
“Pintu airnya di gembok sejak kemaren, sebelumnya pintu air tersebut sempat ambruk,” ujar ibu Ayu kepada KalbarOnline, Selasa (10/4).
Lebih lanjut ia mengatakan, pintu air yang tidak berfungsi itu telah mengakibatkan suplai air dari sungai tidak mengalir ke sawah-sawah petani.
“Kami berharap agar fasilitas infrastruktur tersebut dapat dimanfaatkan sehingga suplai air ke lahan persawahan dapat kembali normal,” pintanya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proyek irigasi itu sempat mengalami kerusakan pada bagian pintu air.
Menurutnya kerusakan tersebut terjadi akibat adanya bencana alam berupa banjir air bah yang mengakibatkan pintu air hampir ambruk pasca diterjang banjir namun sudah diperbaiki oleh pelaksana.
“Karena kemaren curah hujan tinggi terus kondisi di kampung itu ada banjir. Buka tutup pintu air itu tidak dilaksanakan harusnya ketika itu banjir dan terjadi debit air yang tinggi karena curah hujan yang tinggi itu harusnya pintu airnya dibuka,” ujar Irvan Dhirta di ruang kerjanya, Senin (23/4).
Terkait pintu air yang dirantai dan digembok sehingga tidak bisa berfungsi, dirinya mengatakan akan segera memberitahukan kepada pihak pelaksana. Mengenai sudah ada keretakan pada bagian pintu air, dikatakannya bahwa proyek tersebut sudah lewat masa pemeliharaan.
“Kalau masalah konstruksi bangunannya, saya rasa itu sudah sesuai, malahan setelah masa pemeliharaan selesai, pihak pelaksana masih bertanggung jawab untuk memperbaiki,” pungkasnya.
Dalam setiap proyek sudah umum dicantumkan masa pemeliharaan yang tanggungjawabnya dibebankan pada penyedia jasa dengan jangka waktu mulai dari tiga bulan hingga satu tahun, tergantung nilai proyek dan tercantum dalam klausul kontrak.
Dalam masa pemeliharaan tersebut, penyedia jasa konstruksi wajib memantau hasil pekerjaan serta menjaga (memelihara) agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan.
Jika mengacu pada Undang-undang Jasa Konstruksi, tanggung jawab penyedia jasa tidak berhenti begitu saja setelah masa pemeliharaan habis, namun tetap akan dibebani dengan tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak yang disebut dengan jaminan konstruksi.
“Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi,” demikian bunyi Pasal 65 ayat (2) pada Bab VI Undang-undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017.
Oleh karena beratnya tanggung jawab pelaksanaan serta pengawasan sesuai ketentuan Undang-undang karena jika perencanaan yang salah, pelaksanaan yang salah dan pengawasan yang salah dapat menyebabkan terjadinya kegagalan bangunan dan berakibat jatuhnya sanksi pidana atau denda.
Maka dalam proses tender, pemilik proyek yang diwakili oleh panitia proyek harus menekankan pentingnya jaminan konstruksi agar peserta tender berhati-hati dalam melakukan penawaran, tidak asal memenangkan tender saja. Peserta tender harus diingatkan bahwa tanggungjawab kontraktor tidak hanya sampai masa pemeliharaan berakhir tetapi sampai maksimal 10 tahun setelahnya.
Ironisnya, selama ini yang sering terjadi adalah penyedia jasa tidak dibebani tanggung jawab perbaikan suatu pekerjaan yang rusak setelah masa pemeliharaan berakhir. Padahal banyak pekerjaan yang rusak akibat kualitas yang kurang baik, atau kualitasnya hanya bertahan sampai masa pemeliharaan berakhir.
Dalam hal ini, umumnya pemerintah akan mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan, bukannya meminta pertanggungjawaban penyedia jasa. Hal ini tentu menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi dan dibiarkan atau mungkin semua pihak pura-pura tidak mengetahui perihal jaminan konstruksi?. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…