KalbarOnline, Pontianak – 230 orang pekerja penambang tanpa ijin (PETI) berhasil ditindak dan diamankan Polda Kalbar dalam operasi kepolisian kewilayahan PETI Kapuas 2018.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Drs Didi Haryono, mengatakan penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok dari sejak dulu.
Karena telah nyata menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang.
“Ini harus dicegah dan ditanggulangi bersama,” tegasnya, dalam Press Conference di Mapolda Kalbar, Rabu (2/5).
“Hidup ini pilihan, maka hiduplah dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir generasi yang unggul dan mampu bersaing,” timpalnya.
Para penambang emas ini sudah ditertibkan. Kapolda mengatakan bahwa para penambang diiming-imingi oleh cukong dan penadah.
“Mereka sudah terhenti namun tetap kita awasi jangan sampai tumbuh penambang baru, dan tidak sedikit ada perlawanan dan unjuk rasa dari pekerja yang mengharapkan penambangan ini dilegalkan. Hukum kita tegakkan, komitmen Polda Kalbar sudah jelas Zero Illegal dan Zero Tolerance,” tegas Kapolda.
“Bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan di proses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang kita proses juga,” tegasnya lagi.
Dalam 14 hari kegiatan operasi PETI kali ini Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah dan para Kapolres jajaran telah berhasil mengamankan 96 lokasi tambang emas tanpa ijin di kalbar, dan diproses penyidikan sebanyak 230 orang penambang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini mereka menjalani proses hukum.
Kegiatan penambangan emas tanpa ijin ini sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas dilapangan, dimana perhari dapat menghasilkan emas sebanyak 5 sampai 6 gram perhari permasing-masing kelompok dan kemudian dijual kepada pengepul seharga 380.000,-/gram.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polda Kalbar:
“Terhadap pelaku diterapkan Undang – undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya lagi.
Dalam kegiatan press conference tersebut, turut hadir Kepala Dinas ESDM Prov. Kalbar, Ir. Ansfridus J Anjioe, Kadis Kesehatan Lingkungan Hidup Prov. Kalbar Dr. Andy Jap, dan Kadis PRKPLH Prov. Kalbar, Ir. Adi Yani. (Fai)
KalbarOnline.com - Fenomena generasi berlapis atau sandwich generation makin sering kita dengarkan. Generasi sandwich atau roti…
KalbarOnline.com - Baru-baru ini, Meta, perusahaan induk dari Instagram mengumumkan perubahan kebijakan terkait pengelolaan arsip…
KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79, Kodim 1206 Putussibau menggelar Lomba Kreasi…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - 34 orang kader Partai Demokrat dari 5 kecamatan menyatakan mundur dari…
KalbarOnline, Padang - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengirimkan 5 dosen…
KalbarOnline, Singkawang - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…