Categories: Melawi

Pengedar Sabu Tak Berkutik Ditangkap Sat Narkoba Polres Melawi

KalbarOnline, Melawi – Pengintaian yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Melawi tak sia-sia dilakukan dengan berhasil ditangkapnya pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (15/5) dini hari.

Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Provinsi Sintang – Pinoh kerap kali dilakukan transaksi atau mengedarkan sabu – sabu, berbekal informasi tersebut ditindaklanjuti dan membuahkan hasil ada seorang pria diduga pelaku narkoba, adalah HAO als OD bin SM (32), yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin, SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Sarwo, S.Pd.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga sabu – sabu 1(satu) unit hp merk samsung lipat warna hitam, 1 (satu) pipet putih transparan, 1 (satu) buah kotak Pagoda, 3 (tiga) kantung plastik transparan, 1(satu) sendal warna hitam, semua barang bukti diatas diakui dan disita dari diduga tersangka HAO als OD.

“Untuk berat brutto barang bukti sabu – sabu akan segera di lakukan penimbangan juga segera dilakukan uji laboratorium BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” jelas AKP Sarwo.

Lanjut AKP Sarwo menjelaskan bahwa Kanit Lidik Bripka Panggabean dan anggota sat Narkoba Melawi telah menangkap dan menyita barang bukti sabu – sabu dan barang bukti lainya yang ada kaitan dengan kasus tersebut.

Diduga tersangka HAO als HO sebelumnya kurang lebih 2 (dua) tahun lalu telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sintang, menjalani hukuman dengan kasus yang sama yakni mengedar dan memiliki Narkoba sabu – sabu.

Diakui juga oleh HAO bahwa dirinya baru 2 (dua) hari yang lalu telah menggunakan atau memakai sabu – sabu, tentunya Sat Narkoba akan segera menindaklanjuti dengan diadakan tes urin kepada tersangka.

“Dengan kasus tersebut diatas penyidik Sat Narkoba terhadap diduga tersangka HAO als HO yang sekarang oleh Penyidik sedang dilakukan pendalaman, pemeriksaan asal dari mana barang tersebut di dapat dan pasal yang dikenakan Penyalah gunaan Narkotika Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Himbauan dan penekanan dari Kasubag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro, penyalahgunaan Narkoba merupakan musuh kita bersama, Herno mengajak bersama sama masyarakat bersatu memerangi peredaran Narkoba.

“Efek dan pengaruh negatif sudah banyak contoh, mari bersatu kerja sama dengan Polri lawan Narkoba minimal menginformasikan kepada Polri,” pesannya.

Penulis : Herno Mintoro

Editor : Alfian Nurnas/Nanang. P

Publish : KalbarOnline

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago