KalbarOnline, Ketapang – Dua pelaku tindak pidana narkotika tercyduk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan. Keduanya ditangkap dalam Operasi Pekat yang dipimpin Kapolsek Delta Pawan melalui Kanit Reskrim, Aipda Ikhwan Sandi beserta 4 Personil lainnya di hari yang sama di lokasi berbeda.
Kapolsek Delta Pawan, AKP Riwayansah menuturkan bahwa para tersangka ditangkap pada Senin (21/5) malam, keduanya ditangkap di Jalan Gajah Mada, Desa Sukabangun dan satunya di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.
“Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan kemudian dilakukan pengembangan,” ungkap Kapolsek Delta Pawan, AKP Riwayansah.
Adapun indentitas kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki tersebut adalah EH (29) dan ME (30). Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa 1 Paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 buah timbangan serta sejumlah uang.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Ketapang,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…