KalbarOnline, Ketapang – Sebuah akun facebook bernama Dimas Javad dilaporkan ke Polres Ketapang Kalbar.
Penyebabnya, akun ini diduga menulis status dan mengunggah gambar berbau penghinaan terhadap alumni peserta aksi 212.
Pemilik Akun Facebook Dimas Javad dilaporkan ke Polres Ketapang dengan surat laporan bernomor LP / 314 – B / V / RES.1.24 / 2018 / Kalbar / SPKT, tanggal 2 Juni 2018 dengan dugaan melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Hari ini kami telah melaporkan pemilik akun Facebook Dimas Javad yaitu Selamet Hadi, S.ST salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemda Ketapang yang intinya telah menghina ulama khususnya alumni gerakan aksi 212 yang dilakukan melalui akun Facebooknya,” ungkap pelapor, Isa Ansari, Sabtu (2/6).
Menurut pelapor, Isa Anshari yang juga merupakan aktivis 212 ini, unggahan di akun Facebook Dimas Javad itu merupakan bentuk penghinaan dan bukan baru pertamakali dilakukan.
Ia meminta pihak Kepolisian Polres Ketapang agar segera memproses laporanya guna meredam keresahan dikalangan aktivis 212.
“Sekarang kami minta pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap laporan kami, karena dari postingan-postingannya sudah luar biasa melecehkan umat Islam,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…