KalbarOnline, Pontianak – Pasca cuti bersama lebaran, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kamis (21/6).
Sidak ini dilakukan untuk monitoring kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama.
Kepala BKPSDM Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro mengatakan, sidak dibagi dalam lima tim yang melibatkan beberapa OPD terkait. Sasaran tim sidak yang dipimpinnya langsung adalah Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Camat Pontianak Kota dan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.
Dari hasil pemantauan sementara tim sidak yang langsung dipimpinnya ini, hasilnya relatif semua hadir kerja.
“Terkecuali ada beberapa hal yang sifatnya emergency, misalnya ada yang cuti melahirkan, ada keluarganya yang mendadak sakit keras. Tetapi secara keseluruhan dari hasil sidak, hampir seluruhnya hadir,” sebutnya.
Sidak tidak hanya dilakukan pada hari pertama masuk kerja, namun akan berlanjut selama beberapa hari untuk memonitoring sejauh mana ASN mematuhi ketentuan masuk kerja. Multi menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan ASN yang mangkir pasca cuti bersama.
“Mulai dari tindakan menandai Tanpa Keterangan (TK) pada absensi kehadirannya. Kemudian kaitan dengan kinerja yang bersangkutan hingga hukuman disiplin sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Pontianak, Imran, menyatakan OPD yang dipimpinnya ini hampir seluruh ASN hadir kerja. Kendati demikian, diakuinya hanya ada satu atau dua orang yang tidak hadir.
“Kita sudah informasikan sebelumnya sesuai dengan petunjuk yang sudah kita dapatkan. Ketidakhadiran mereka tidak ada pemberitahuan dari yang bersangkutan,” tuturnya.
Padahal, kata dia, sebelumnya mereka sudah mendapat pengarahan bahwa setelah libur cuti lebaran, seluruh ASN sudah harus masuk kerja kembali. Diakuinya, mereka yang tidak hadir itu dengan berbagai alasan. Ada yang beralasan tidak memiliki kendaraan.
Alasan ini menurutnya tentu tidak bisa diterima sebab sebagai seorang ASN, tidak ada alasan punya kendaraan atau tidak untuk ke kantor, yang penting kewajiban selaku ASN pada saat jam kerja mereka sudah harus hadir.
“Kita akan menindak mereka yang tidak hadir ini sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Pontianak, Mahmudah menerangkan, pihaknya sudah menurunkan tim dari Inspektorat dan BKPSDM untuk melakukan sidak sekaligus memantau tingkat kehadiran dari ASN.
“Kalau memang ada yang masih memperpanjang tanpa keterangan yang dapat dibenarkan tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan tapi kita berharap tidak ada ASN Pemkot Pontianak yang cutinya melebihi ketetapan pemerintah,” pungkasnya. (jim)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…