KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan meringkus seorang wanita paruh baya bernama Nur (46) di sebuah kamar Kost di Jalan H. Agus Salim, Gang Manggis, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (31/7/2018) dini hari. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat mengatakan penangkapan terhadap Nur yang merupakan warga asal Kelurahan Pal V, Kecamatan Pontianak Barat berawal dari informasi masyarakat.
“Pelaku diamankan di rumah kost di Kelurahan Tengah lantaran diduga terlibat perkara tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dari hasil penangkapan pelaku diamankan bersama barang bukti satu set alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, empat buah korek api gas, empah buah sendok terbuat dari sedotan plastik serta beberapa barang bukti lainnya.
“Untuk narkoba jenis sabu ditemukan dua paket didalam sebuah plastik klip masing-masing diperkirakan seberat 1 gram dan 5.5 gram,” terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang bersama dengan barang bukti guna untuk menajalani proses lebih lanjut. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…