Categories: Ketapang

Sepanjang 2018 Sudah 14 PNS Ketapang Dipecat, Enam di PDTH

KalbarOnline, Ketapang – Sebanyak 14 orang Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemda Ketapang dipecat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di sepanjang tahun 2018 ini. Bahkan 6 diantara 14 orang ASN tersebut dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala BKPSDM Ketapang, Repalianto mengatakan mereka yang di pecat tersebut karena telah melakukan kesalahan fatal. Menurutnya keputusan tersebut juga telah melalui mekanisme dalam peraturan kepegawaian yang berlaku.

“Dari 14 orang yang dipecat, enam diantaranya di PTDH karena melakukan pelanggaran yang sangat berat seperti terlibat kasus korupsi yang sudah diputuskan oleh pengadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika di tahun 2018 ini pihaknya telah banyak menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Ketapang, yang mana diantaranya telah selesai diproses sehingga ada yang dilakukan pemecatan dan sebagian masih ada dalam proses.

“Selain dipecat, ada juga yang diberi sanksi, mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat. Untuk sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat, sedangkan sanksi berat yakni pemecatan, ada pemecatan dengan hormat ada yang tidak hormat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari beberapa orang ASN yang dipecat ada yang melakukan banding bahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak diantaranya yang diajukan oleh mantan Kadis dan Sekdis Kesehatan Ketapang, HY dan UI yang sebelumnya terlibat kasus korupsi dan telah divonis oleh pengadilan.

“Tapi sampai sekarang belum ada putusan terkait gugatan tersebut,” ucapnya.

Ia juga mengatakan selain itu pihaknya juga mengeluarkan dua SK pemberhentian sementara terhadap dua PNS yang terlibat kasus narkoba dan penipuan, namun tidak menutup kungkinan kedua pegawai tersebut bisa dipecat jika pengadilan telah memvonis keduanya lebih dari dua tahun hukuman kurangan penjara.

“Untuk kejahatan umum, PNS bisa dipecat kalau vonis penjaranya di atas dua tahun, beda dengan kasus korupsi karena merupakan tindak kejahatan khusus, berapapun vonisnya tetap saja dipecat dari PNS,” terangnya.

Ia berharap kepada seluruh SOPD yang ada untuk dapat melakukan pembinaan terhadap jajaran dibawahnya dan dapat melaporkan kepada pihaknya jika ada pegawai di masing-masing SOPD yang terlibat kasus kriminal dan ditangani oleh pihak kepolisian sehingga pihaknya bisa memberhentikan sementara yang bersangkutan jika sudah memasuki tahap penahanan untuk mempermudah proses hukum.

“Semoga ini menjadi pelajaran bersama, kita berharap tidak ada lagi PNS yang terjerumus masalah kriminal atau melakukan pelanggaran fatal sehingga dipecat,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

2 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

2 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

3 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

3 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

4 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

4 hours ago