KalbarOnline, Sekadau – Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK melakukan peninjauan dan pengamanan alat yang digunakan untuk aktifitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Sungai Kapuas, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Alat tersebut berupa 3 (tiga) buah lanting, benda yang terindikasi berperan penting sebagai barang bukti yang merupakan hasil kegiatan operasi cipta kondisi di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Sekadau pada Selasa (4/9/2018) lalu.
“Kita sudah beberapa kali menegaskan larangan aktivitas PETI namun tidak mendapatkan tanggapan yang berarti dari masyarakat sehingga dilakukan penindakan,” ucap Kapolres, Jum’at (7/9/2018).
Larangan aktivitas PETI merupakan bagian dari upaya zero ilegal yang digalakkan Kepolisian Resor Sekadau.
Selain melanggar hukum, banyak dampak yang ditimbulkan aktivitas PETI akibat penggunaan merkuri yang dapat merusak ekosistem.
Namun bukan saja lingkungan hidup yang rusak, para penambang pun berisiko tinggi. Air raksa atau merkuri yang digunakan disinyalir bisa menyebabkan kerusakan saraf serius.
Dalam giat ini juga hadir Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M. Ginting, Kasat Intelkam, Iptu Agustana Eka S.IK, dan Kasium, Aiptu Heru Budi. (*/Mus)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…