Categories: Pontianak

Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda: Satu WNA Asal Nigeria Dalam Pengejaran

Kerjasama Polda Kalbar dan BNN

KalbarOnline, Pontianak – Lagi, Polda Kalbar bekerjasama dengan BNN Provinsi Kalbar mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 916 gram sabu, Kamis (30/8/2018).

Baca: Lagi, Kerjasama Polda Kalbar dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan ‎Internasional

Baca: Lagi, Warga Binaan Lapas Pontianak Terlibat Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH didampingi Kepala BNN Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo dan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Dra. Sri Handayani dalam Press Conference menyampaikan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu‎ yang terdiri 5 (lima) bungkus plastik dengan total hampir 1 Kg Sabu.

“Terkait pengungkapan narkotika jaringan internasional ini, dari 4 (empat) orang yang diamankan masih ada satu orang dalam pengejaran yakni WNA asal Nigeria. Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah, uang tunai mata uang ringgit Malaysia dan dolar Singapura. Uang tunai yang diamankan sebesar Rp165 jutaan, 3.000 dolar Singapura dan 7.100 ringgit Malaysia serta tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit Motor,” tutur Kapolda.

“Salah seorang tersangka adalah Rian Pandu Saputra salah seorang warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama, yang mendapat vonis seumur hidup dengan barang bukti sebelumnya 17 kilogram sabu-sabu,” ungkap Kapolda.

Keempat tersangka yang diamankan tersebut, yakni Rian Pandu Saputra warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak, kemudian RBS perannya sebagai kurir yang pada saat penangkapan ditemukan ditangannya sebanyak 916,47 gram sabu-sabu, ZA bandar narkoba yang pernah dihukum selama 10 tahun dengan kasus narkoba dan bebas bersyarat 2017, serta Hen yang merupakan istri tersangka ZA (berperan sebagai pengendali keuangan hasil jual narkoba).

Adapun kronologis terungkapnya narkotika jaringan internasional tersebut, diawali pada Kamis (30/8) tim Diresnarkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar mengamankan tersangka RBS dan temannya RS setelah keluar dari Rutan Kelas IIA Pontianak.

“Hasil penggeledahan tim tersebut menemukan sabu-sabu seberat 916,47 gram yang dibagi dalam lima bungkus transparan yang simpan dalam mobil Hilux yang ditumpanginya, kemudian kasus ini dikembangkan penyelidikannya sehigga diamankan 4 orang tersangka dan satu orang DPO WNA,” imbuhnya.

“Sesuai dengan Pasal yang berlaku untuk Narkotika tidak ada kata ampun dalam kasus ini mereka dijerat sesuai pasal dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolda. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

7 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

7 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago