KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil meringkus pelaku narkoba, Suhardi (48). Ia diamankan polisi berikut barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu di Jalan Kolonel Sugiono, Gang Kenari, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Sabtu malam (15/9/2018).
“Penangkapan dilakukan anggota Satnarkoba bersama dengan Satintel Polres Ketapang,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib, Senin (17/9/2018).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas yang dilakukan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembangan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 paket diduga narkoba jenis sabu siap edar serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…