KalbarOnline, Ketapang – Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Kabupaten Ketapang, Selasa (18/9/2018).
Kunjungan tersebut dalam rangka In House Training sebagai upaya peningkatan kapasitas penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap satwa liar yang digelar di Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) Ketapang.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Aspidum Kejati Kalbar, Jaksa SDa Kejagung, seluruh Kasi Pidum Kejari se-Kalbar, Wakil Bupati Ketapang, Kapolres serta Dandim 1203 Ketapang.
Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejaksaan Agung, Ricardo Sitinjak dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap satwa liar.
“Para jaksa harus serius juga menangani berbagai kasus perburuan terhadap satwa liar,” ungkapnya.
Ia juga berkomitmen dan mengingatkan kepada para jaksa yang menangani kasus terkait satwa untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelaku yang dengan sengaja melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi seperti orangutan, burung serta satwa dilindungi lainnya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
“Karena jika tidak serius ditangani, kita khawatir perburuan akan terus terjadi dan satwa-satwa dilindungi akan punah,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan IAR Indonesia, Tantyo Bangun mengaku senang dengan adanya kunjungan dari Kejagung RI ke tempatnya yang juga dihadiri oleh para Jaksa Tindak Pidana Umum se-Kalbar.
“Tujuan kegiatan ini sangat baik karena meningkatkan kesadartahuan para jaksa atas besarnya kerugian atas kasus-kasus satwa liar. Makanya kami sangat mendukung,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman bersama akan pentingnya melindungi ekosistem terutama terhadap satwa liar yang dilindungi.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman akan pentingnya melindungi ekosistem satwa sehingga dalam penuntutan terhadap kasus-kasus Sumber Daya Alam terutama di Kalbar dan khususnya bagi kasus yang menimpa satwa dilindungi dapat ditingkatkan.
“Apalagi tadi Jampidum juga berharap ada peningkatan penuntutan terhadap kasus ini dengan penerapan penuntutan multidoor menggunakan beberapa UU sekaligus,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…