Unjuk Rasa di BKPSDM Ketapang, Puluhan Tenaga Honorer K2 Sampaikan Tuntutan Ini

KalbarOnline, Ketapang – Puluhan tenaga honorer Kategori II (K2), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Kepegawiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang pada Jumat (21/9/2018) pagi.

Kedatangan mereka menuntut agar Paraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 36 tahun 2018 dicabut serta meminta agar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 ditunda.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dari pantauan, tenaga honorer K2 yang datang mayoritas adalah wanita ini membawa poster yang bertuliskan tuntutan yang terdiri dari 6 poin tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang. Diantaranya pencabutan Permenpan-RB nomor 36 tahun 2018, yang mengatur tentang batas usia maksimal pelamar CPNS formasi K2.

“Karena usia kami rata-rata diatas 35 tahun, jadi tentu secara administrasi kami tidak lulus. Tolong pertimbangkan nasib kami dengan merivisi peraturan dan menunda dulu penerimaan CPNS ini,” ujar koordinator aksi, Utin Noniwati.

Baca Juga :  Dewan Prihatin Tukin Nakes di Ketapang Belum Dibayarkan Delapan Bulan

Pihaknya berharap bisa bertemu dengan Bupati Ketapang dan menyampaikan keluh kesah mereka, namun apa daya mereka hanya diterima oleh pejabat di BKPSDM.

“Kita sudah sampaikan tuntutan ke BKPSDM dan meminta dijadwalkan bertemu Bupati kalau bisa secepatnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, kalau tenaga honor K2 di Ketapang terdapat 168 orang lantaran tiga diantaranya telah meninggal dunia dan mayoritas dari mereka sudah berusia diatas 35 tahun, untuk itu ia berharap agar ada solusi dari Pemda mengenai nasib mereka.

“Saya sendiri sudah mengabdi sejak tahun 1997, tiap pembukaan CPNS selalu ikut dan tapi tidak lulus, bahkan ada yang mengabdi sudah puluhan tahun,” tukasnya.

Untuk itu, ia berharap ada kebijakan khusus dari Menpan RB namun kalaupun tidak ada ia berharap ada kebijakan dari Pemda untuk K2, paling tidak untuk tidak ikut tes dan bisa langsung ikut P3K, meskipun tidak bisa diangkat jadi PNS minimal gaji bisa menyesuaikan dengan UMK dan layak diterima.

Baca Juga :  Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Sepeda di Ketapang Berhasil Diciduk Polisi

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara BKPSDM Ketapang, Endo, mengaku pihaknya akan menampung aspirasi dari para honorer K2 ini dan akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinannya, termasuk Bupati Ketapang.

Akan tetapi, diakuinya kalau pihaknya tentu tidak bisa memenuhi tuntutan para honorer K2 yang meminta agar Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2018 dicabut serta penundaan penerimaan CPNS tahun 2018 karena hal tersebut adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

“Sebab keputusan dari Menpan-RB dan ini berlaku secara nasional, tapi kita tetap menampung dan meneruskan aspirasi mereka,” ucapnya.

Mengenai tuntutan lainnya pihaknya akan menyampaikan ke Bupati Ketapang, namun keputusannya seperti apa tentu menunggu keputusan pimpinan daerah termasuk mengenai tuntutan gaji minimal sesuai UMK.

“Sebab semua juga harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya. (Adi LC)

Comment