Categories: Kubu Raya

Perbedaan Pengambilan Data Kependudukan BPS Dengan Dukcapil

Peringatan Hari Statistik Nasional

KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam rangka memaknai Hari Statistik Nasional (HSN) yang jatuh pada tanggal 26-September, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kubu Raya menginginkan masyarakat dapat menggunakan data yang telah dipublikasikan secara resmi oleh BPS.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPS Kubu Raya, Anton Manurung. Menurut dia produk-produk data dari BPS dihimpun secara valid, sehingga bisa mewakili secara maksimal untuk kepentingan-kepentingan masyarakat.

“Produk-produk yang telah dipublis bisa dipakai sebagai acuan atau perencanaan kegiatan pembangunan, kegiatan perekonomian dan lain sebagainya,” ucap, Anton Manurung, saat ditemui KalbarOnline, Selasa (25/9/2018).

Dikatakan Anton, BPS menyajikan beberapa jenis kestatistikan, yakni statistik dasar, yang menjadi tanggung jawab BPS itu sendiri dan statistik sektoral tanggung jawab dari lintas sektoral atau SKPD serta statistik khusus menjadi tanggung jawab penelitian swasta dan lainnya diluar pemerintah. Dia juga menyebutkan data statistik kependudukan yang dihimpun pihaknya lebih riil karena perhitungannya pada saat penduduk tersebut menjadi konsumtif di daerah itu selama enam bulan.

“Kita melihat keberadaan penduduk itu sendiri, terlepas dengan kewajiban administrasinya. Apabila si penduduk tadi sudah menetap selama enam bulan atau dia berniat untuk menetap di daerah itu satu atau dua hari, maka sudah kita katakan sebagai penduduk setempat. Sedangkan Dukcapil tidak seperti itu ada kewajiban untuk mengurus administrasi kependudukan, disitulah membedakan De Facto De Jure,” beber dia.

Diterangkannya dengan metode data De Facto di tahun 2017 BPS Kubu Raya menghimpun data kependudukan dengan jenis laki-laki dan perempuan mencapai angka 562.917 orang. Sedangkan data kependudukan yang dihimpun Dukcapil bisa lebih dari angka De Facto, karena data yang diambil Dukcapil berdasarkan De Jure. “Jadi yang menjadi dasar data De Facto adalah jumlah orang dalam rumah tangga itu sendiri, artinya bisa saja dalam satu rumah tangga itu ada dua kepala keluarga sedangkan dalam data BPS dalam rumah tangga itu tetap terhitung satu kepala rumah tangga karena dalam hal konsumtif itu di hitung satu rumah,” tandas Anton Manurung. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

11 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

54 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

58 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

58 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

58 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

60 minutes ago