Categories: Pontianak

Tegakkan Hukum Guna Mewujudkan Pemilu Bermartabat dan Berkeadilan

KalbarOnline, Pontianak – Pesta demokrasi akan kembali digelar dimana tahun 2019 mendatang Indonesia akan menghadapi Pilpres dan Pileg sebagai wujud pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD).

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan dalam sejarah bangsa Indonesia baru kali ini menggunakan kodifikasi undang-undang pemilu yang disusun dalam satu buku secara lengkap.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan secara substansial dilihat dari pola penanganan tindak pidana pemilu, undang-undang ini bersifat khusus. Diantara kekhususannya adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu. Hasil pengawasan Bawaslu ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari sejak ditemukannya.

Sedangkan, laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Wajib ditindaklanjuti paling lama tujuh hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

“Dalam hal memerlukan keterangan tambahan, keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi,” kata Kapolda dalam kegiatan pelatihan khusus penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu 2019 Provinsi Kalbar, Selasa (25/9/2018).

Kapolda kembali menjelaskan penyidikan paling lama 14 hari sejak laporan diterima dan deregister. Prapenuntutan paling lama tiga hari sejak berkas perkara diterima. Penyidikan tambahan paling lama tiga hari sejak berkas perkara diterima.

Dalam penyidikan, penuntutan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka/terdakwa. Kekhususan tersebut di atas, menjadikan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengesampingkan Undang-undang yang sifatnya umum dan khusus.

Hal tersebut berdasarkan asas hukum pidana berupa lex specialis derogat legi generali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai undang-undang yang sifatnya khusus sehingga mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum.

Systematische specialiteit kekhususan yang sistematis, undang-undang nomor 7 tahun 2017 sebagai undang-undang yang lebih khusus dari pada yang khusus lainnya misalnya undang-undang korupsi, undang-undang pendidikan tinggi, undang-undang pendidikan nasional.

Dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat beberapa saluran penyelesaian perkara pemilu. Diantaranya adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu, diselesaikan melalui DKPP. Pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu, diselesaikan melalui KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota.

Sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten dan kota, diselesaikan melalui Bawaslu, PTUN.

Perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu, diselesaikan melalui mahkamah konstitusi. Pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu, diselesaikan melalui Bawaslu, Kepolian dan Kejaksaan dalam wadah Gakkumdu sampai dengan pengadilan negeri serta pengadilan tinggi adalah upaya hukum terakhirnya.

“Saluran penyelesaian pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu berdasarkan pasal 486 dan pasal 487 undang-undang nomor 7 tahun 2017, mengamanatkan pembentukan Gakkumdu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri atas unsur bawaslu, polri dan kejaksaan,” ujarnya.

“Hal tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu, maka ketiga institusi tersebut membentuk Gakkumdu. Gakkumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota. Anggaran operasional dibebankan pada anggaran bawaslu. gakkumdu diatur dengan peraturan bawaslu yang disusun bersama oleh kapolri, jaksa agung dan ketua bawaslu dan telah lahirlah peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2018 tentang sentra gakkumdu yang di undangkan pada 28 Februari 2018,” sambungnya

Hal yang baru dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum adalah pasal pasal 478 jo pasal 12 perbawaslu nomor 9 tahun 2018 tentang sentra gakkumdu berupa penyidik tindak pidana pemilu yang di tempatkan di gakkumdu merupakan penyidik polri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut, yakni telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

“Atas amanat undang-undang tersebut, sebagai wujud nyata maka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bekerja sama dengan Bawaslu Provinsi Kalbar. Saat ini menyelenggarakan rakernis sentra gakkumdu pelatihan khusus penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu tahun 2019 provinsi Kalimantan Barat,” tukasnya.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa pelatihan ini memiliki nilai yuridis yaitu terpenuhinya anggota Gakkumdu yang telah dilatih khusus dibidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemilu.

Sehingga secara formal penyidik yang menangani tindak pidana pemilu tidak cacat hukum. Disamping itu juga memiliki nilai strategis bagi peningkatan kemampuan sumber daya manusia fungsi reserse kriminal yang membidangi penanganan tindak pidana pemilu.

“Dengan terbatasnya jumlah personil yang telah dilatih, diharapkan pada setiap penanganan perkara tindak pidana pemilu untuk dimasukkan ke dalam surat perintah penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.

Kapolda berharap pedomani penyidikan tindak pidana pemilu sesuai UU Nompr 7 tahun 2017 dan juga meningkatkan sinergitas dalam forum sentra Gakkumdu serta mengikuti dan mencermati setiap perkembangan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu.

“Insya Allah tahapan pemilu tahun 2019 dapat berjalan dengan aman dan lancar serta situasi keamanan tetap terjaga dan kondusif. Pada akhirnya terpilih pemimpin dan wakil rakyat yang memiliki kompetesi, integritas dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas sebagaimana yang diharapkan bersama,” tandasnya. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

6 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

8 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

9 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

11 minutes ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

12 minutes ago

Harisson Ingatkan Nakes Tidak Membedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…

14 minutes ago