Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Datangi DPRD Kalbar, Ini Jawaban Para Dewan

“Ini barangkali sejarah untuk Kalbar. Konsekuensinya bahwa ketika APBD Perubahan tidak ditetapkan maka kembali ke APBD murni atau APBD 2018, harusnya. Tapi kami tak percaya ada coret mencoret tuh yang ada di Medsos tuh, bisa jak itu hoax. Tapi yang jelas, soal coret mencoret atau revisi yang disampaikan massa ini belum disampaikan ke Dewan secara resmi,” tuturnya.

“Kami juga sudah konsultasi ke PPK menyampaikan hal ini, PPK bilang ‘masa kan kalian adalah mitra’, itu kalau Gubernur yang lama itu mitra terus, kalau yang sekarang tak tau mitra. Surat-surat yang di medsos itu kan tak ada gak tembusan, apalagi ditujukan ke Dewan, tembusan ke Dewan pun ndak ada. Jadi pada intinya, kami DPRD tetap berpedoman pada APBD 2018,” sambungnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kemudian mengenai defisit, lanjut Kebing, defisit di aturan penganggaran tidak ada mengandung pola penganggaran defisit.

“Kalau disebut-sebut sampai Rp600 miliar itukan bisa iya bisa tidak yang mana. Dewan kan bertanya juga, karena ndak ada bukti-buktinya. Tapi yang pasti soal coret mencoret tuh Dewan belum percaya, karena tidak ada suratnya, jadi kami menganggap itu masih jalan,” imbuhnya.

Yang perlu diingat, kata Kebing, penundaan APBD Perubahan 2018 itu akibat waktu sudah kepepet.

“Pertanyaannya kenapa kepepet, kan yang menunda inikan beliau (Gubernur), lalu itu jadi alasan tidak bisa dilaksanakannya kegiatan. Nanti disalahkan Dewan, dikira Dewan yang tidak menetapkan APBD Perubahan 2018. Di Facebook jak yang ada, jadi dia ini mempertanggungjawabkannya di Facebook bukan di Dewan,” tuturnya.

Baca Juga :  Midji Minta Dewan Hakim MTQ XXIX Kalbar Catat Seluruh Kelemahan Peserta

Dalam audiensi ini, Kebing menyimpulkan setidaknya ada beberapa poin yang akan dijadikan satu pembahasan khusus.

Audiensi massa aliansi rakyat penegak demoraksi dengan DPRD Kalbar (Foto: Fat)

“Pertama keinginan teman-teman harus bertemu dengan Gubernur, kami pun ingin bertemu. Kedua, mengenai coret mencoret atau pangkas memangkas, kami memang benar belum mengetahui itu, karena surat dari Gubernur memang belum ada ke Dewan dan kami masih berpedoman pada APBD 2018. Ketiga, soal hak interpelasi, kalau sampai pada itu kami belum memikirkannya, karena kita masih percaya bahwa Gubernur mitra, kita ingin Kalbar kondusif dan pembangunan masih jalan sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Kemudian soal Sekda, ada keluar surat dari KASN yang meminta Gubernur mengaktifkan kembali M Zeet, jadi tuntutan massa soal ini barangkali sudah sampai, cuma balik ke Gubernur lagi, masih mau pakai M Zeet tidak, dengan demikian secara resmi Plh itu sudah gugur,” tutupnya.

Sementara, Wakil DPRD Kalbar, Suriansyah mengatakan bahwa dengan tidak disahkannya APBD Perubahan 2018, Gubernur berkewajiban untuk melaksanakan APBD murni secara konsekuen.

“Itu arahan dari Kemendagri, yakni melaksanakan APBD 2018 secara konsekuen. Kalau Gubernur patuh dan taat pada aturan, maka pencoretan-pencoretan yang dilakukan itu berarti batal demi hukum, karena memang Gubernur punya kewajiban melaksanakan APBD, APBD itu adalah peraturan daerah yang sudah diundangkan didalam lembaran daerah sehingga seluruh masyarakat Kalbar termasuk Gubernur. Nah, harusnya tidak dilakukan pencoretan,” tuturnya.

Baca Juga :  Mulai Tahun Ajaran Baru, 142 Ribu Siswa SMA/SMK se-Kalbar Nikmati Pendidikan Gratis

Bicara pencoretan, Suriansyah mengaku bahwa di daerah pemilihannya yakni di Sambas juga ada yang dicoret.

“Di Kecamatan Sejangkung, kita memasukan pembangunan poros jalan baru, karena masyarakat Sejangkung selama 73 tahun Indonesia merdeka, belum pernah lihat jalan aspal, belum pernah lihat jalan besar, hanya jalan sungai dan jalan-jalan setapak saja, itu kita usulkan tapi dicoret. Jadi ini berlaku untuk semua, seperti yang disampaikan Pak Ketua tadi mungkin bukan hanya 84 yang dicoret bisa jadi lebih, tapi mudah-mudahan dengan tidak disahkannya APBD Perubahan tersebut Gubernur mau melihat ini sebagai aturan yang mengikat kita bersama untuk kita patuhi, karena kalau tidak, ada mekanisme berikutnya di Dewan,” tukasnya.

Sebab, lanjut Suriansyah, DPRD tidak bisa sewenang-wenangnya memanggil Gubernur, kecuali dalam rangka komunikasi.

“Tetapi ada mekanismenya yakni pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Itu akan dilakukan pertanggungjawaban, tetapi waktunya di awal tahun depan. Kalau Gubernur tidak melaksanakan peraturan daerah sebagaimana yang sudah disepakati Gubernur dan DPRD Kalbar, maka Gubernur sudah melanggar peraturan daerah tersebut. Kita berharap mudah-mudahan Gubernur mau menerima dan mendengar apa yang kami sampaikan,” tuturnya.

Baca ke halaman berikutnya

Comment