Rupinus: Target kita 2019 Perbup batas desa dan peta desa selesai
KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan informasi geospasial di Kabupaten Sekadau dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Penandatangan MoU yang dimulai pukul 09.00 wib itu dilaksanakan di Aula Kantor BIG, Bogor, Jawa Barat antara Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si dengan Sekretaris Utama BIG, Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna, ME.
MoU ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan data dan informasi geospasial untuk pembangunan, dengan melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi geospasial di Kabupaten Sekadau.
Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerjasama, Dr. Wiwin Ambarwulan, M.Sc mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau karena telah melakukan penegasan batas desa dengan titik koordinat yang jelas sehingga ketika pihak BIG pada kegiatan deliniasi batas desa dengan metode kartometrik dalam waktu dua hari di Kabupaten Sekadau dapat diselesaikan dengan baik dan lancar.
“Jadi pihak BIG mengucapkan terima kasih dengan Pemda Sekadau yang telah mendukung program BIG ini,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Utama BIG, Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna, ME dalam sambutannya mengatakan BIG tengah melaksanakan kebijakan One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta (KSP). Menurut Muhtadi bahwa pemetaan Indonesia tidak dapat diselesaikan oleh BIG sendiri, oleh karena itu dibutuhkan bantuan dari Pemda setempat, juga dibutuhkan kesiapan SDM terkait penggunaan peta yang ada.
“Peta ini menjadi sesuatu yang paling penting untuk dilengkapi. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah melakukan MoU ini,” ujarnya.
Sementara Bupati Rupinus ditemui usai penandatanganan MoU menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas MoU yang dilakukan oleh BIG dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Dirinya berharap MoU ini dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Sekadau.
“MoU ini juga akan kita tindaklanjuti. Target kita 2019 perbub tentang batas desa dan peta desa selesai,” ujarnya.
Dengan adanya perbup tentang batas desa dan peta desa, lanjut Bupati tidak ada lagi sengketa batas desa. Batas desa dan peta desa itu nanti, lanjut Bupati akan mempermudah pemetaan daerah dalam hal pemetaaan perencanaan pembangunan, sehingga kebijakan kepala daerah busa terarah, tepat sasaran dan didukung dengan data yang akurat.
“Perbub batas desa dan peta desa yang sedang dilaksanakan lengkap dengan titik koordinat masing-masing desa sesuai dengan kesepakatan desa,” tukasnya.
Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini berharap dengan adanya MoU ini juga, nantinya akan adanya kemudahan dalam mengakses data dan peta rupa bumi di Kabupaten Sekadau.
Untuk diketahui BIG adalah lembaga Pemerintahan non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Sebelumnya BIG dikenal sebagai Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).
Selain Pemerintah Kabupaten Sekadau, terdapat juga lembaga lain yang melakukan MoU secara bersamaan yaitu Universitas Borneo Tarakan, Pemkot Sungai Penuh, Pemkot Binjai, Pemkab Musi Banyuasin, Pemkab Kapuas dan Pemkab Sejunjung.
Turut mendampingi Bupati Sekadau pada kesempatan itu, Kepala Bappeda, Muhammad Isa, Kadis Kominfo, Sabas, Kabag Pemerintahan, M. Saleh dan Kabag Hukum, Radius. (*/Mus)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…