KalbarOnline, Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara mengenai adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 kilogram yang diamankan oleh pihak bandara Rahadi Oesman Ketapang saat melalui pintu X-Ray pada Sabtu (6/10/2018) lalu.
Abdul Sani menduga bahwa keluarnya emas yang berasal dari lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang terletak di Dusun Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi mungkin saja sudah pernah dilakukan sebelumnya.
“Bagaimana kita bisa percaya ini pertama kali menemukan dan membawa emas keluar Ketapang. Mereka katanya sudah masuk kelokasi sejak 7 tahun lalu apakah bisa kita yakini selama 7 tahun baru kali ini menemukan dan membawa emas keluar Ketapang,” ujarnya, Jum’at (12/10/2018).
Menurutnya, meskipun jika memang ini baru pertama kali dan untuk dilakukan pengujian kadar, tentu emas yang dibawa tidak sebanyak bisa saja hanya dengan membawa sampel emas yang didapat.
“Kebetulan ketahuan, kalau tidak ketahuan kita juga tidak tahu apakah benar akan dicek kadar atau akan langsung dijual keluar sebab emas itu adalah mas murni tentunya harganya mahal jika berhasil dijual tanpa harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ucapnya.
Lebih lanjut, Abdul Sani mengatakan emas batangan murni seperti yang dibawa TKA tersebut harga jualnya bisa mencapai miliaran rupiah dan tentu PNBP ke negara bisa sampai ratusan juta. Namun jika berhasil dibawa dan dijual tanpa harus membayar PNBP maka perusahaan tidak perlu mengeluarkan uang sebanyak itu.
“Itu yang kita khawatirkan, kalau mau uji kadar bawa saja sampel, kalau dibawa emas sebanyak itu apakah benar uji kadar atau mau menghindari pembayaran PNBP. Bayangkan kalau kejadian bukan pertama kali misalkan sudah terulang kali berapa banyak negara dirugikan,” katanya.
Ia berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas dan transparan sehingga tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat. Karena menurutnya dari informasi masyarakat lingkungan sekitar perusahaan juga merasa khawatir dengan aktivitas yang dilakukan perusahaan didalam terowongan.
Bahkan ia meminta jika memang PT SRM tidak memiliki izin yang sesuai aturan harus ada sanksi tegas dari pihak terkait.
“Apakah aktivitas mereka didalam terowongan sesuai dengan luas izin kemudian informasi warga kerap mendengar ledakan dari dalam terowongan, selain itu PT SRM juga pernah beberapa kali terdapat masalah, dulu pertama kali masuk mereka diduga memperkerjakan TKA Ilegal sampai beberapa waktu lalu ada TKA mereka yang dideportasi oleh Imigrasi karena melanggar aturan,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…