Categories: Pontianak

Kepergok Merokok di Kantor, Camat Dukung Stafnya Disanksi Tegas

Tim Penegakkan Perda KTR Pergoki Dua Perokok

KalbarOnline, Pontianak – Dua orang perokok dijatuhi sanksi oleh tim penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, TNI dan Kepolisian ini memergoki seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Pontianak Kota tengah merokok di dalam lingkungan kantor. Sedangkan seorang lagi, adalah warga yang berada di Kantor Lurah Sungai Jawi tengah merokok, Senin (15/10/2018). Keduanya telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR.

Camat Pontianak Kota, Saroni sangat menyayangkan lantaran salah satu stafnya kedapatan merokok di dalam lingkungan kantor. Padahal, dirinya sudah bersikap tegas bahwa di dalam kantor tidak ada yang boleh merokok. Peringatan larangan merokok pun sudah ditempel di dinding maupun pintu yang ada di Kantor Camat Pontianak Kota.

“Saya mendukung kalau memang ada staf saya yang melanggar Perda KTR. Sesuai SOP, kalau memang yang bersangkutan harus disanksi, jatuhi sanksinya,” ujarnya.

Dirinya yakin semua staf di kantornya sudah mengetahui adanya larangan merokok di dalam kantor. Oleh sebab itu, Saroni meminta tim penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2010 untuk menjatuhkan sanksi secara tegas kepada mereka yang melanggar aturan KTR.

“Saya minta sanksi saja supaya ada efek jera sebab kalau hanya diberikan peringatan, nanti mungkin diulangi lagi,” sebutnya.

Menurutnya, merokok selain mengganggu kesehatan bagi yang bersangkutan, juga dapat mengganggu orang yang berada di sekitarnya.

“Untuk itulah adanya Perda KTR supaya orang tidak terpapar akibat asap rokok,” imbuhnya.

Rini Hartati, Tim dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak menerangkan, mereka yang kedapatan tengah merokok di dalam Kawasan Tanpa Rokok diberikan sanksi. Sebab mereka telah mengabaikan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang KTR.

“Mudah-mudahan tindakan ini bisa menjadi warning atau peringatan bagi yang lainnya bahwa KTR ini ada beberapa yang termasuk di dalamnya, salah satunya perkantoran maupun ruang publik lainnya,” terangnya.

Anggota tim dari Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010, bagi ASN yang merokok di dalam perkantoran, maka kepala institusi atau instansinya memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali.

Apabila yang bersangkutan sudah tiga kali diberikan teguran, namun masih mengulangi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda tindak pidana ringan (tipiring) sebesar Rp500 ribu.

“Kalau ASN inikan diberikan pembinaan dulu oleh atasannya sebanyak tiga kali. Nanti atasannya yang menegur yang bersangkutan. Tetapi kalau masyarakat umum ditemukan merokok di KTR, misalnya di rumah sakit, angkutan umum dan sebagainya, mereka bisa langsung  disanksi tipiring atau didenda sebesar Rp50ribu,” pungkasnya. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ketegangan Rusia-Ukraina Melonjak, Harga Emas Capai Level Tertinggi Seminggu

KalbarOnline - Kamis (21/11/2024) harga emas mencapai level tertinggi dalam lebih dari seminggu. Setelah prospek…

7 minutes ago

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

5 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

5 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

6 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

6 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

7 hours ago