Categories: Kubu Raya

Penuhi Hak-hak Masyarakat, Pemkab Kubu Raya Komit Percepat Performa Agraria

KalbarOnline, Kubu Raya – Mempercepat pelaksanaan kebijakan reforma agraria khususnya penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI bertandang ke Kabupaten Kubu Raya. Kedatangan Tim diterima Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (16/10/2018).

Hermanus mengungkapkan Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu dari tujuh daerah di Kalimantan Barat yang telah mengajukan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Menurutnya, PPTKH bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atau legalitas aset dan akses atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan hutan.

“Kawasan hutan yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan, yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi,” terang Hermanus.

Hermanus mengungkapkan luasan keseluruhan permohonan kegiatan inventarisasi dan verifikasi (inver) untuk penetapan TORA di Kabupaten Kubu Raya mencapai 10.028,42 Ha. Yang tersebar di 8 kecamatan dan 22 desa. Delapan kecamatan yakni Batu Ampar, Kubu, Teluk Pakedai, Kuala Mandor B, Sungai Ambawang, Sungai Raya dan Rasau Jaya.

Dirinya berharap permohonan PPTKH yang telah diajukan Pemkab Kubu Raya mendapat tindak lanjut dari Pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Menurut dia, keberadaan lokasi-lokasi yang dimohonkan dalam PPTKH terkait erat dengan kondisi riil eksistensi masyarakat yang telah menempati lokasi tersebut sejak puluhan tahun silam.

“Beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi di mana mereka ingin ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk dapat melakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap penguasaan tanah yang telah mereka kuasai sejak puluhan tahun lalu,” ungkap Hermanus.

Hermanus menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan tanah-tanah yang dikuasai masyarakat dalam kawasan hutan sudah banyak yang menjadi lahan-lahan permukiman dan transmigrasi. Termasuk lahan-lahan garapan masyarakat.

Namun dalam peta indikatif masih termasuk dalam kawasan hutan. Karena itu, ia menyebut perlunya langkah-langkah untuk memberikan sebuah kepastian kepada masyarakat terkait penguasaan tanah yang sudah dikuasai.

“Tentunya kami berharap dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang PPTKH ini. Mudah-mudahan dapat memberikan langkah-langkah penyelesaian yang terbaik. Tentu semuanya ini untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago