KalbarOnline, Sekadau – Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi kepada awak media mengungkapkan bahwa Suheri (29) merupakan tersangka tunggal atas pembunuhan terhadap Supinah (28) warga Desa Peniti, Sekadau yang dilakukannya pada 1 Oktober 2018 lalu.
Suheri, lanjut Kapolda memukul Supinah pada bagian wajah dengan gagang cangkul berkali-kali saat korban sedang baring sambil menonton televisi.
“Tersangka juga mengambil kalung emas dan uang milik korban, kemudian kabur ke Mandor,” ungkap Kapolres, Jumat (26/10/2018) pagi.
Kapolres menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa 9 orang saksi diantaranya para keluarga, saudara, ahli forensik dan juga psikolog.
“Tersangka dinyatakan sehat, tidak ada gangguan kejiwaan,” jelas Anggon.
Anggon menambahkan, motif utama yang membuat pelaku tega melakukan perbuatan kejam yakni emosi spontan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, pelaku mengaku kalap karena korban sempat melontarkan kalimat yang tidak enak didengar.
“Kami tidak menemukan adanya unsur perencanaan, karena tersangka melakukannya secara spontan. Tersangka dikenalan pasal 338 KUHP,” terangnya. Pihak Kepolisian bersama Kejaksaan akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada Jumat (26/10/2018) pukul 13.00 WIB siang. (Mus)
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…