Sebut UU Kekarantinaan Kesehatan Sangat Penting, Ini Penjelasan Sutarmidji

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengapresiasi digelarnya sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (KK) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura ini mengatakan kehadiran Baleg DPR RI membawa dampak positif bagi daerah, khususnya yang memiliki pos perbatasan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal itu diungkapkannya saat menerima kunjungan kerja Baleg DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Muhammad Sarmuji di Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Kamis (25/10/2018).

Gubernur yang akrab disapa Bang Midji ini menilai UU ini sangat penting, karena daerah yang dipimpinnya ini memiliki sarana pelabuhan udara, darat dan laut yang memungkinkan masuknya orang dan barang dari luar daerah.

Baca Juga :  Panik, Ria Norsan Tuding Penyelidikan Kasus BP2TD Mempawah Gara-gara Didi Haryono

Apalagi pelabuhan laut yang tengah dibangun selesai, maka akan semakin padat. Karena itu, pihaknya memminta dengan lahirnya UU Kekarantinaan Kesehatan ini harus didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan juga diiringi peralatan yang canggih, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi bagi implementasi UU ini.

“Sekarang saja untuk mendeteksi sabu-sabu saja masih ada hambatan, apalagi berbagai penyakit yang mungkin masuk dari luar negeri. Peralatan canggih sangat perlu, sebab aneka penyakit dari luar itu tidak mengandalkan insting, tapi alat berteknologi tinggi. Kasihan petugas di lapangan,” tukasnya.

Baca Juga :  KAHMI Sambas Apresiasi Langkah Cepat Mitigasi Inflasi Daerah Ala Gubernur Kalbar

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Muhammad Sarmuji menyambut baik harapan Gubernur Kalbar, sehingga UU Kekarantinaan Kesehatan bisa dilaksanakan di lapangan. Sesuai ketentuan UU, pemerintah daerah harus memberi dukungan atas pelaksanaan suatu UU dan peraturan turunannya.

“Apalagi UU ini tidak hanya menyangkut kepentingan pusat saja tetapi juga kepentingan daerah,” tandasnya. (*/Fai)

Comment