LBH Posbakumadin Siap Dampingi Masyarakat Gugat PLN Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Banyaknya keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik yang terus terjadi di Kabupaten Ketapang, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Ketapang, Dewa M Satria, SH mengaku siap membantu masyarakat yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan Class Action terhadap PLN Area Ketapang.

“Pihak-pihak yang merasakan dirugikan atas pemadaman listrik oleh PLN bisa melakukan gugatan class action terhadap PLN Ketapang. Gugatan bisa disampaikan ke kami dan kami siap mendampingi untuk menyampaikan gugatan ke pengadilan secara gratis,” katanya, Jumat (23/11/2018).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gugatan Class Action tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2002. Gugatan tersebut dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mewakili kepentingan kelompok yang memiliki dasar hukum, kepentingan, maupun kerugian yang sama.

Baca Juga :  Dandim Baru Beri Pengarahan ke Prajurit Kodim 1203 Ketapang

“Khusus untuk permasalahan yang terjadi atas adanya pemadaman yang dilakukan oleh PLN Ketapang, masyarakat dapat melakukan gugatan terhadap PLN Ketapang atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelasnya.

Menurutnya dalam Pasal 46 Undang-Undang tersebut menyatakan kalau gugatan itu bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat tetapi juga oleh Pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Kami siap membantu pihak yang mau mengajukan gugatan class action tersebut, baik dilakukan masyarakat maupun melalui Pemda atau LSM dengan harapan agar tidak ada terjadi kerugian yang lebih besar terhadap masyarakat maupun Pemda Ketapang akibat seringnya pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PLN Ketapang,” ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Dokter di Ketapang Jadi Korban Diskriminasi : Absensi Dimanipulasi dan Tak Diberikan Kespeg

Ia juga mengatakan, tujuan dari gugatan Class Action sendiri agar PLN Area Ketapang dapat memperbaiki kinerja dan pelayanan serta PLN mengetahui kalau masyarakat bisa menggugat atas pemadaman yang dapat merugikan masyarakat.

“Selain gugatan class action untuk meminta ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan PLN secara perdata,” tutupnya. (Adi LC)

Comment