KalbarOnline, Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.
Pada sidang tersebut, Isa Anshari didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Kedua dakwaan tersebut terkait dengan status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi atau keberatan.
Penasehat Hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan mengatakan eksepsi dilakukan lantaran pihaknya merasa bahwa Pasal yang didakwakan JPU dianggap kurang tepat atau tidak layak dimasukkan dalam dakwaan. Terlebih ada dakwaan yang bersifatnya bukan subsider melainkan hanya alternatif.
“Jadi kita beranggapan bahwa JPU masih ragu terhadap pasal mana yang tepat dituntutkan atau didakwakan terhadap klien kami,” ujarnya saat ditemui usai mendampingi sidang perdana Isa Anshari di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).
Ia berharap agar penegak hukum dapat mengkedepankan penegakan hukum yang adil dan nantinya jika berdasarkan fakta persidangan tidak sesuai pasal didakwakan kita berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dalam memutuskan kasus ini.
“Kami akan siapkan eksepsi yang akan kami sampaikan Selasa 11 Desember 2018 mendatang,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…
KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…