KalbarOnline, Ketapang – Penasehat Hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, Syarif Kurniawan menilai surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah cermat. Lantaran, menurutnya didalam dakwaan tersebut tidak menceritakan awal kronologis penyebab kenapa kliennya membuat status di facebook.
“Harusnya disebutkan awal kronologisnya yang berisi video statmen Cornelis, itu kenapa kita beranggapan JPU kurang cermat,” akunya pada sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap Eksepsi yang disampaikan oleh pihaknya, Senin (17/12/2018).
Pedahal tentunya reaksi yang ditunjukkan kliennya merupakan bentuk pembelaan terhadap suku dan agama yang dinilai dilecehkan oleh mantan Gubernur Kalbar dalam sebuah videonya.
Untuk itu, ia berharap Majelis Hakim untuk tetap dapat mengabulkan Eksepsi yang diajukan pihaknya dan berharap pada putusan sela yang akan disampaikan besok dapat memutuskan sesuai fakta yang ada. “Kita yakin hakim bisa melihat yang sebenarnya,” tutup Syarif. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…