KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari.
Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa, yang disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (17/12/2018).
Tanggapan JPU yang dibacakan oleh Lasido menyatakan bahwa keberatan kuasa hukum terdakwa tidaklah benar lantaran pihaknya dalam menyusun dakwaan sudah berpatokan dengan aturan dan sudah cermat.
Bahkan, menurutnya terlihat fakta yaitu surat dakwaan JPU telah diuraikan secara lengkap mengenai unsur-unsur tindak pidana, sesuai pasal yang didakwakan kepada terdakwa, baik dalam dakwaan pertama maupun dalam dakwaan kedua.
Selanjutnya surat dakwaan JPU telah menyebutkan waktu dan tempat kejadian tindak pidana yang dirumuskan secara ‘alternaftif’. Kemudian mengenai cara melakukan tindak pidana yang termasuk syarat materiil surat dakwaan telah dirinci secara jelas dalam dakwaan.
“Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak tidak ada hal yang dapat dipertentangkan lagi terkait surat dakwaan yang telah kami susun,” tuturnya. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…