KalbarOnline, Ketapang – Kasus emas batangan seberat 3,3 Kilogram milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang diamankan di Bandara Rahadi Oesman beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih belum mendapatkan titik terang. Kasus yang sudah berlangsung selama hampir tiga bulan tersebut sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Abdul Sani angkat bicara.
Sani mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, lantaran menurutnya selama ini kasus tersebut seperti jalan di tempat, dalam waktu kurang lebih tiga bulan belum ada keterangan lanjutan mengenai proses hukumnya.
“Sudah 3 bulan lebih kasus itu berjalan, tapi sampai sekarang tidak ada lagi kabar beritanya. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ungkapnya, baru-baru ini.
Sani menuturkan jika memang tidak terbukti melanggar aturan maka aparat penegak hukum harus memberikan keterangan dan legowo menyatakan kalau kasus tersebut harus dihentikan sehingga tidak membuat opini negatif di masyarakat.
“Kalau alasannya karena keterangan saksi ahli dari Kementerian ESDM belum keluar, silahkan minta bantuan Polda atau Polri agar itu segera keluar, sebab kasusnya bukan baru sehari dua hari, tetapi sudah tiga bulan lamanya,” tuturnya.
Legislator Ketapang yang dikenal vokal inipun berujar bahwa kasus ini menjadi sorotan di tengah masyarakat dan terus ditunggu kelanjutannya. Sebab berkaitan dengan sumber daya alam daerah dan pemasukan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian, terutama dalam pembayaran pajak oleh pihak perusahaan.
“Masyarakat berhak tahu dan mendapat perkembangan kasus ini, karena kasus berkaitan dengan daerah, kita ingin tahu apakah prosedur perusahaan membawa emas sebanyak sudah benar, bagaimana proses pembayaran pajak, apakah daerah mendapatkan manfaat atau tidak. Apapun perkembangan dilanjutkan atau dihentikan harus disampaikan agar masyarakat tidak menduga atau beropini kalau ada permainan dalam kasus ini,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan bahwa saksi ahli dari Kementerian ESDM sudah menyampaikan keterangan mengenai kasus ini.
“Keterangan saksi ahli, tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, hanya saja ada pelanggaran bersifat administrasi,” ungkapnya.
Yury melanjutkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya dan akan dilakukan segera gelar perkara dengan mengundang Dinas Pertambangan Provinsi untuk berkoordinasi mengenai sanksi lebih lanjut.
“Perkara ini akan dikoordinasikan dengan dinas terkait tentang pemberian sanksi administrasi,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Bila Esok Ibu Tiada dihadirkan oleh sutradara Rudi Soedjarwo bersama LEO Pictures. Film…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Untuk memastikan keamanan dan kelancaran distribusi logistik pilkada serentak tahun 2024,…
KalbarOnline, Sekadau - Dukungan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Barat (Kalbar) nomor…
KalbarOnline, KKU - Safari politik calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, Ria Norsan di…
KalbarOnline - Baru -baru ini, Fuji mengaku baru saja kehilangan perhiasannya berupa cincin dan gelang…
KalbarOnline – Saat ini, WhatsApp terus berinovasi melindungi pengguna dengan berbagai fitur keamanan. Mereka sedang mengembangkan…