KalbarOnline, Pontianak – 11 Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC-HIPMI) dari 13 BPC HIPMI Kalimantan Barat melayangkan mosi tak percaya kepada Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti Abdussamad.
11 BPC tersebut yakni Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau, Bengkayang, Singkawang, Ketapang dan Kayong Utara.
Mosi tak percaya ini disampaikan 11 BPC HIPMI dengan menggelar konferensi pers di salah sebuah kedai kopi di Pontianak, Minggu (23/12/2018) kemarin. Turut hadir pula para pengurus BPC, sejumlah pengurus BPD HIPMI Kalbar dan dewan pembina saat konferensi pers.
Mosi tak percaya ini dilakukan menyangkut adanya pergejolakan di tubuh HIPMI Kalbar.
Ketum BPC Sanggau, Viktor Yonas mengatakan mosi tak percaya ini dilayangkan lantaran ada beberapa poin Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dilanggar Ketua BPD HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti Abdussamad.
Pelanggaran tersebut salah satunya disebut Viktor, ketidakmampuan Denia sebagai Ketua Umum menyediakan Sekretariat BPD HIPMI yang representatif sebagai kewajiban dan amanah Musda dan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan organisasi (PO) Nomor 011/ PO/HIPMI/IX/2017.
Sementara Ketua Umum BPC HIPMI Bengkayang, Jerry Christie menyampaikan poin-poin dasar pihaknya melakukan dan menandatangani mosi tak percaya tersebut.
Terdapat enam poin mosi tak percaya tersebut diantaranya sebagai berikut :
1. Di pengurusan BPD sekarang sudah berjalan satu tahun terpilihnya Denia Yuniarti Abdussamad sebagai Ketua Umum tidak mampu menyediakan Sekretariat BPD HIPMI yang representatif sebagai kewajiban dan amanah Musda dan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan organisasi (Po) Nomor 011/ PO/HIPMI/IX/2017.
2. Telah terjadi perubahan struktur pengurus tanpa melalui sistem dan mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi organisasi antara lain anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan organisasi (PO) Nomor 03/PO/HIPMI/IX/2017, Peraturan Organisasi (PO) Nomor 04/PO/HIPMI/IX/2017, Peraturan Organisasi (PO) Nomor 08/PO/HIPMI/IX/2017, serta tata laksana, tata kelola dan prosedur umum organisasi yang berlaku.
3. Pengelolaan managemen dan kendali organisasi yang mengedepankan manajemen konflik dan adu domba antar sesama pengurus BPD, baik pengurus lama maupun pengurus baru serta tidak mampu menciptakan keharmonisan dalam pengurusan BPD HIPMI Kalbar. Kondisi ini jelas sangat mengganggu jalannya roda organisasi yang berdampak langsung terhadap kepengurusan di tingkat BPC se-Kalbar.
4. Adanya kerjasama BPP HIPMI dengan salah satu bank swasta dalam proses penyaluran dana KUR sampai di tingkat BPD yang mana sebagai bapak angkatnya untuk Kalbar adalah saudari Denia Abdussamad yang menjabat sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar. Dimana dalam proses penyaluran telah dicairkan dana KUR ke debitur tetapi ditemukan fakta bahwa dana itu tidak terealisasikan ke debitur. Terkait dampak pada blokirnya program KUR untuk sementara oleh pihak bank swasta tersebut secara nasional sampai dibantu pengembalian dana tersebut oleh salah satu anggota HIPMI pusat dan atas perbuatan Ketua Umum Denia ini dampaknya secara nasional, program KUR ini tidak dapat disalurkan.
5. Denia sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar telah menjadi insiator gerakan Munaslub dengan melawan hasil keputusan Rakernas dan SDP II di Provinsi Banten dan ini berdasarkan bukti-bukti yang sudah diterima.
6. Hal-hal diatas jelas telah mencoreng nama baik organisasi dan melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam konstitusi organisasi HIPMI.
Jerry mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat beserta poin-poin tersebut pada Jumat kemarin ke BPP HIPMI dan diterima langsung oleh Wakil Sekretaris Umum.
“Kita sempat melakukan mediasi dan komunikasi dan saya langsung yang berkomunikasi bersama Denia bersama teman-teman dari semua unsur-unsur BPD dan BPC tapi belum menemukan titik temu sampai sekarang,” ujar Jerry.
“Kita serahkan semua ke BPP. Karena nanti BPP yang akan memproses semua ini,” sambungnya.
Jerry juga menuturkan bahwa dirinya belum berkomunikasi dengan Denia, hanya terkait mosi tak percaya ini sudah sampai ke pengurus pusat.
“Sehingga, pusatlah yang akan menindaklanjuti masalah ini,” ucapnya.
Masalah ini, lanjut Jerry, murni masalah organisasi. Mengenai enam poin dalam mosi tak percaya ini, ditegaskan Jerry tak ada kaitan masalah Pilpres dan murni kesalahan serta pelanggaran dari konstitusi organisasi.
“Kita disini menjadi perwakilan dari mosi yang sudah disetujui, menimbang jarak yang lumayan jauh. Kami sudah satu suara dan sepakat,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…