Categories: Pontianak

Cornelis Dilaporkan ke Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis dilaporkan oleh dua warga Kalbar atas nama Syahranuddin Fadli dan Syarif Usmulyansyah terkait dugaan tindak pidana penistaan agama, diskriminasi terhadap ras dan etnis serta ujaran kebencian ke Ditreskrimum Polda Kalbar, Jumat (28/12/2018) siang kemarin.

Laporan ini berdasarkan isi pidato Cornelis yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum pelapor, Denie Amiruddin menjelaskan bahwa dalam pidato tersebut, Cornelis menyatakan bahwa Islam adalah penjajah bersama-sama Belanda di negeri ini.

Direktur LBH UMP Pontianak, Denny Amirudin mendampingi kedua kliennya melaporkan mantan Gubernur Kalbar, Cornelis atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian ke Polda Kalbar (Foto: Fai)

“Kami percaya di negeri ini hukum itu masih menjadi panglima, masih bisa ditegakkan. Tinggal bagaimana aparatur penegak hukum menyikapi ini,” ujar Denie.

Denie yang merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (LBH UMP) Pontianak ini mengatakan bahwa kliennya memperoleh video tersebut dari YouTube.

Dalam laporan tersebut, para pelapor juga membawa barang bukti berupa video Cornelis saat berpidato yang diunduh dari YouTube dan screenshoot video tersebut yang di print out.

Denie menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap laporan ini.

“Kami akan kawal proses hukumnya. Kita akan terus tindak lanjut. Karena ada surat edaran dari Kapolri yang mengatakan bahwa ujaran kebencian ada langkah-langkah dan upaya yang harus ditempuh,” tegasnya.

Denie juga mengaku tak mengetahui apakah selain pihaknya sudah ada pihak lain yang telah melaporkan Cornelis sebelumnya.

Namun, yang diketahuinya, belum ada sama sekali laporan di Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar berkenaan dengan video tersebut.

“Kami melihat ini tidak ada progresnya. Ternyata tidak ada laporannya di sini. Makanya kita bikin laporan. Setelah kami cek ternyata tidak ada (laporan). Baik itu Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus tidak ada. Tapi, kita tidak usah membuat stigma yang macam-macam terhadap Polda,” tukasnya.

Ia juga menilai apa yang diutarakan Cornelis selaku tokoh publik, telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami berharap hukum ditegakkan. Tak ada yang istimewa di negeri ini terhadap hukum. Siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Hukum harus jadi panglima, jangan sampai diperalat. Kami yakin dan kami percaya masyarakat Islam banyak tersinggung,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

7 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

7 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago