Categories: Pontianak

KPU Kalbar: Penetapan OSO Sebagai DCT DPD Kewenangan KPU RI

KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalbar, Ramdan menegaskan penetapan Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) perseorangan DPD RI bukan kewenangan pihaknya melainkan kewenangan KPU RI.

Hal ini ditegaskan Ramdan ketika ribuan kader dan simpatisan Partai Hanura menyerbu kantor yang dipimpinnya itu untuk menuntut agar nama OSO dimasukkan sebagai DCT.

“Berkaitan dengan proses mulai dari pendaftaran hingga penyerahan dukungan itu memang di KPU Provinsi Kalbar. Kemudian, ada mekanisme dan tahapan berikutnya bahwa pada saat penetapan Daftar Calon Tetap itu menjadi kewenangan KPU RI,” ujarnya usai audiensi bersama para petinggi Partai Hanura Kalbar di Aula KPU Kalbar, Jumat (28/12/2018).

Ramdan juga menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh Hanura Kalbar merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Tentu, aspirasi itu, dipastikannya akan disampaikan kepada KPU RI selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan penetapan DCT untuk DPD.

“Berkaitan dengan aspirasi itu boleh-boleh saja karena itu merupakan hak konstitusional warga negara. Tentu, aspirasi ini akan kami laporkan kepada KPU RI selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan penetapan DCT untuk DPD. Apa yang disampaikan tadi juga sudah dicatat. Kemudian kami akan buat laporan terhadap aksi yang dilakukan,” tukasnya.

Meski demikian, Ramdan menegaskan menolak ajakan Hanura untuk menyatakan sikap bersama menuntut KPU RI memasukkan nama OSO sebagai DCT. Hal itu menurutnya bukan mekanisme dan ranah pihaknya. Jika itu dilakukan, lanjut Ramdan, tentu akan menimbulkan persepsi yang salah.

“Tidak bisa. Kalau diajak bersama-sama membuat pernyataan sikap. Itu bukan mekanisme dan bukan ranah kami. Jadi silahkan mereka dengan mekanismenya untuk menyampaikan ke kami. Kami juga akan salurkan aspirasi mereka sesuai dengan mekanisme kita,” jelasnya.

Mantan Komisioner KPU Kota Singkawang ini juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya menunggu keputusan terkait penetapan DCT perseorangan DPD oleh KPU RI.

“Karena ini merupakan kewenangan dari KPU RI dalam proses penetapan DCT, maka kami tentunya tinggal menunggu hasil dari penetapan dan ketetapan KPU RI,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: HanuraKPUOSO

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

28 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

32 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

33 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

33 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

34 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

49 minutes ago