Categories: Ketapang

6 PNS Ketapang Diberhentikan, BKDPSDM : Terbukti Bersalah Dalam Kasus Tipikor

KalbarOnline, Ketapang – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Ketapang sampai saat ini telah memberhentikan sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang. Enam diantaranya diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini diungkapkan Kasubid Disiplin dan Kedudukan Hukum BKDPSDM Ketapang, Andry. N.G.

Andry mengatakan total PNS yang telah dipecat sebanyak 14 PNS yang mana delapan diantaranya terjerat kasus kedisiplinan sedangkan enam lainnya terjerat kasus Tipikor. Enam PNS tersebut, kata dia, diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan aturan yang berlaku.

“PNS yang terbuki melakukan tindak pidana korupsi dengan adanya keputusan hukum tetap maka diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dari arahan BPN yang meminta kita untuk menindaklanjuti PP No. 11 tahun 2017,” tuturnya.

Ia menambahkan, terkait hal tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada BKN, Kanreg V bahkan ke KPK yang mana siapapun pegawai yang melakukan korupsi dan terbukti secara sah bersalah berdasarkan kekuatan hukum tetap meskipun hanya satu rupiah, maka PNS tersebut tetap disanksi diberhentikan dengan tidak hormat.

“Dengan dilakukan pemberhentian tidak hormat maka apa yang menjadi hak mereka telah dicabut dan tidak dapat menerima dana pensiun,” tukasnya.

Ia menambahkan, untuk di Ketapang saat ini masih ada satu PNS yang masih menjalankan proses penyidikan dan belum dapat diberhentikan karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan, yang mana satu PNS merupakan Mantan Kadis PUTR yang beberapa waktu lalu terjaring OTT dan saat ini masih menjalani penyidikan di Polda Kalbar.

“Statusnya saat ini pembehentikan sementara. Kalau nanti terbukti bersalah dan telah putusan tetap maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai arahan BKN dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri itu,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago