KalbarOnline, Mempawah – Terkait perkara dugaan Ilegal loging yang tengah digelar Pengadilan Negeri Mempawah dengan terdakwah atas nama Akiong menjadi soroton publik.
Dimana dalam kasus ini, seorang supir bernama Sutikno divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Akiong yang merupakan bos besarnya melenggang bebas sehingga sempat buron.
Akiong kini telah berhasil ditangkap kembali oleh pihak Kepolisian dan sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Beberapa waktu lalu, dirinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah.
Namun, Akiong tak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mempawah, hanya mendapatkan status tahanan kota oleh kejaksaan.
Urasi Managam, seorang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tersebut, membenarkan bahwa dirinya hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan sesuai statusnya sebagai saksi ahli sesuai permintaan JPU.
“Saya hadir guna memberi keterangan, sesuai kapasitas seagai saksi ahli yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Mempawah,” ujar Urasi, saat ditemui KalbarOnline, Kamis (11/1/2019) kemarin.
Dirinya juga mengatakan bahwa dalam permasalahan ini kayu tersebut sama dengan ilegal.
“Kalau menurut saya, kayu itu tidak dilengkapi dokumen yang sah, karena setiap pengangkutan kayu harus dilengkapi dokumen yang berasal darimana kayu itu dikirim. Sedangkan ini, berbeda antara asal pengiriman dengan dimana dokumen tersebut diterbitkan,” kata Urasi.
Lebih jauh Urasi menegaskan bahwa hal ini jelas-jelas pelanggaran.
“Ya kita serahkan saja keputusan di tangan Hakim, karena dalam hal ini Hakim yang menilai, mana yang salah dan mana yang benar,” ucapnya.
Awak media kembali meminta Urasi menjawab secara tegas apakah kayu tersebut ilegal atau tidak.
“Kayu tersebut Ilegal,” tegas Urasi.
Sementara Sekretaris LSM Tim Independen Pengawasan Produksi dan Industri (TIPPI) Kalbar, Arpan Budiardjo mengaku selalu mengikuti perkembangan kasus tersebut sedari awal.
“Mulai dari penangkapan hingga sidang vonis Sutikno (supir), saya selalu mengikuti perkembangan dan melakukan sosial kontrol,” ujarnya.
Dalam kasus ini, jelas Arpan bahwa modus dalam kasus ini menggunakan dokumen terbang.
“Dokumen SKSHHK-nya dari sawmil CV. Sera Delta Anjungan. Sementara kayu yang diangkut dari sawmil CV. Putra Tanjung. Dibuatlah data yang dicantumkan di dokumen disesuaikan dengan kayu yang diangkut dari sawmil Akiong di Nanga Pinoh CV. Putra Tanjung. Jadi seolah-olah kayu yang diangkut dan ditangkap itu memiliki dokumen. Ini modus lama yang bersemi kembali,” jelasnya. “Tinggal kita lihat saja akhir dari persidangan ini. Semoga saja JPU dan Majelis Hakimnya dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. Hanya yang menjadi pertanyaan mengapa terdakwa Akiong yang sempat buronan (DPO) setelah berhasil ditangkap dan kasusnya disidangkan di pengadilan ternyata terdakwa tidak di tahan, malah bisa bebas pergi kemana-mana,” pungkasnya. (Gun)
KalbarOnline, Pontianak - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjadi tamu spesial…
KalbarOnline, Pontianak-Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji nyekar ke makam kedua orang tuanya, HM…
KalbarOnline - Film We Live in Time mempertemukan Andrew Garfield dan Florence Pugh. Film garapan…
KalbarOnline - Kamis (21/11/2024) harga emas mencapai level tertinggi dalam lebih dari seminggu. Setelah prospek…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…