Categories: Kapuas Hulu

Kasus Ilegal Batu Antimoni, Kejari Kapuas Hulu : Ada 3 Tersangka

Langgar UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Slamet Riyanto, SH., MH menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus barang illegal batu jenis Antimoni dari Bea Cukai Nanga Badau, Kecamatan Badau, Perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kami telah menerima tiga SPDP dalam kasus melanggar Kepabeanan. Dimana ada tiga tersangka yaitu Syaparudin, Rinda Juli dan Mahadi. Ketiganya mempunyai peran masing-masing,” kata Kajari, Slamet Riyanto, Kamis (17/1/2019).

Sedangkan pasal Undang-udang yang dilanggar, jelas Kajari yaitu nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dimana telah dirubah undang-undang nomor 10 tahun 1996.

Pasal yang disangkakan, kata dia, pasal 102 dengan ancaman hukuman manimal selama 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Dengan denda sedikit Rp50 juta dan paling banyak sebesar Rp5 miliar.

“Kami dari pihak Kejaksaan telah menerbitkan penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan. Dalam hal ini Ketua tim adalah Kasi Pidsus yaitu Ricki R Panggabean, dengan beberapa anggota Kejari Kapuas Hulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri saat patroli gabungan di jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia – Malaysia menggagalkan penyelundupan batu antimoni di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 28 November 2018 lalu, dengan barang bukti yang diamankan berupa bongkahan batu antimoni ilegal seberat 4,5 ton dan satu unit truk. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Kapuas Hulu

Recent Posts

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

5 minutes ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

27 minutes ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

47 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

56 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

58 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

59 minutes ago