Categories: Ketapang

Pria di Ketapang Setubuhi Cucu Sendiri Dengan Imbalan Paket Internet dan Uang Jajan

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang meringkus pria berinisial SA yang diketahui merupakan warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan. Pria berusia 33 tahun itu diringkus polisi lantaran menyetubuhi cucunya sendiri MI (16). Atas kejadian tersebut SA dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima atas kelakuan bejat SA yang kerap menyetubuhi anaknya.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku diamankan pihaknya pada Senin (14/1) setelah menerima laporan dari ibu korban.

“Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban karena menikah dengan keluarga korban, dalam silsilah keluarga masih berpangkat datuk korban,” ungkapnya, Jumat (18/1/2019).

Eko mengatakan perbuatan bejat SA terbongkar setelah korban pergi ke rumah bibinya untuk menelepon ibunya yang sedang bekerja. Namun, karena tidak bisa dihubungi, kemudian bibi korban meminjam HP korban untuk mengirim pesan singkat WhatsApp ke ibu korban.

“Usai mengirim pesan kepada ibu korban, bibinya melihat ada chat WhatsApp korban dengan pelaku hanya saja nama pelaku di handphone disamarkan oleh korban. Merasa curiga, sang bibi lalu menanyakan kepada korban hingga akhirnya korban mengaku kalau itu adalah pelaku dan pelaku sering menidurinya,” jelasnya.

Sementara pelaku juga mengakui perbuatannya terhadap korban. Ia mengaku masih memiliki hubungan kekeluargaan lantaran menikahi keluarga korban dan saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu menghubungi korban melalui WhatsApp. Setelah mendapat respon, pelaku lantas mendatangi rumah korban.

“Saya tidak pernah mengancam korban untuk melakukan persetubuhan, hanya saja saya ada membelikan korban paket internet dan uang jajan ketika korban berangkat sekolah,” tuturnya.

Pelaku turut mengaku telah melakukan aksinya sejak akhir bulan September 2018 silam. Dirinya mengaku sudah sekitar 8 kali melakukan perbuatannya bejat tersebut kepada korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam 20 tahun hukuman penjara karena terjeray Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

14 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

14 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago