KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan agar para pekebun kelapa sawit se-Kalbar harus bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS). Pabrik ini juga ditegaskan Midji harus membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pekebun dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Para pekebun itu harus bermitra. Mitranya (PKS) harus beli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan,” ujar Sutarmidji usai membuka sosialisasi Pergub yang diterbitkan pada 10 Oktober 2018 lalu itu yang berlangsung di Grand Mahkota Hotel Pontianak, Rabu (16/1/2019) kemarin.
Sebelumnya, kata Sutarmidji, harga kelapa sawit hanya sekitar Rp1000 bahkan pernah dibawah harga itu.
“Kemudian naik dan sekarang sudah berada di kisaran Rp1400. Mudah-mudahan terus naik,” harapnya.
Guna mempertahankan tren harga tersebut bahkan menuju tren harga yang naik, ia meminta para pekebun wajib bermitra dengan perusahan kelapa sawit. Pabrik kelapa sawit, tegas Midji, juga tidak boleh membeli TBS dengan para pekebun yang bukan mitra, agar harga TBS sesuai dengan aturan pemerintah.
“Sudahlah, para pekebun-pekebun segera bermitra, kemudian ikuti saja aturan dari pemerintah. Itu akan kita lindungi terus,” tegasnya.
Sutarmidji juga berharap keberadaan perkebunan sawit di Kalbar bisa memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat di Kalbar bukan sebaliknya.
“Harus memberikan kesejahteraan masyarakat, jangan bikin pusing pemerintah. Kalau harga turun ribut dan menyalahkan pemerintah. Diatur, tak mau ikut aturan. Ikut sajalah aturan yang dibuat pemerintah,” tegasnya.
Mantan Wali Kota Pontianak ini kembali menegaskan agar semua pekebun baik kebun inti maupun kebun plasma harus bermitra dengan pabrik kebun sawit (PKS).
“Kalau misalnya kita atur tidak mau ikut, giliran harga tak bagus, baru menyalahkan pemerintah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor 63 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Kalbar yang dibubuhi tandatangan Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
Pergub tersebut merupakan kebijakan terbaru dan revisi atas Pergub nomor 86 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun. (Fat)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…