Categories: Pontianak

Biadab! Pria 38 Tahun Cabul Bocah TK Berulang Kali

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial JT (38) lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK), Senin (14/1/2019).

JT pelaku cabul terhadap bocah laki-laki yang masih duduk di bangku TK (Foto: Fat)

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan warung kopi ini, diamankan di warung kopi Jojo, Pontianak Selatan, setelah sebelumnya diduga mencabuli korban sebanyak 4 kali.

Wakasatreskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu M. Resky Rizal menjelaskan kejadian pencabulan tersebut dilakukan di waktu yang berbeda. Yakni di bulan September dan Oktober 2018, serta tanggal 8 dan 14 Januari 2019.

“TKP-nya di sekitar tempat yang sama di sekitar sekolah,” jelasnya pada awak media, di Mapolresta Pontianak Kota, Rabu (24/1/2019) sore.

Iptu Rizal melanjutkan, pelaku sebelum pertama kali mencabuli mengajak korban menonton film dewasa terlebih dahulu.

“Korban sepulang dari sekolah sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian korban mengambil sepeda di dekat sekolah korban. Dan menghampiri korban. Setelah menghampiri korban, tersangka JT kemudian mengajak korban menonton video porno,” terangnya.

Pelaku, lanjut Rizal, kemudian menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan aksi bejatnya. Setelah berulang kali dicabuli, korban kemudian melaporkan hal ini kepada orang tuanya, yang lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pontianak Kota.

“Pelapor (orang tua korban) di sini  menerima aduan dari korban, bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka. Kemudian pelapor melaporkan ke kita dan kita tindaklanjuti,” tukas Iptu Rizal.

Saat ini, pihak kepolisian, lanjutnya, sudah melakukan visum terhadap korban. Korban juga diberikan pendampingan psikologis demi menjaga kondisi mentalnya.

“Kita mengamankan pakaian dari tersangka dan korban, serta barang bukti lain berupa handphone yang  berisi video dewasa,” timpalnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Tak lupa, Iptu Rizal mengimbau agar orang tua, guru, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama memperketat pengawasan pada anak.

“Mengingat anak terkadang apabila diimingi-imingi oleh orang ataupun dijanjikan sesuatu anak tersebut tergoda. Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi korban tidak pidana kejahatan,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

14 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

14 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago