Categories: Ketapang

Plt Kadis : 1 Januari 2019 SD Tersangka Mucikari Prostitusi Online Bukan Lagi Honorer PUTR Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Mahsus, ST menjelaskan mengenai status SD (31) tersangka kasus prostitusi online di Dinas PUTR yang pada Rabu (30/1/2019) kemarin diamankan aparat Kepolisian.

Mahsus tak menampik bahwa SD merupakan pegawai kontrak di Dinas PUTR. Namun, kata Mahsus, SD merupakan pegawai honor yang diterima oleh SKPD bukan diterima melalui Sekretaris Daerah.

“Kontraknya dimulai sejak Januari 2018 hingga Desember 2018 dan jika yang bersangkutan ingin memperpanjang kontrak pada tahun 2019 ini, harus mengajukan permohonan kembali. Namun, hingga saat ini dia (SD) dan beberapa pegawai lainnya belum mengajukan permohonan perpanjangan,” ungkapnya.

Kendati nama SD masih ada di PUTR Ketapang, ditegaskan Mahsus, tetapi belum dikatakan sebagai pegawai honorer di Dinas PUTR Ketapang lantaran belum melakukan permohonan perpanjangan kontrak.

“Sehingga kami pada tahun 2019 ini, belum ada membuat perjanjian kontrak kerja dengan SD. Jadi terhitung sejak 1 januari 2019 yang bersangkutan bukan pegawai honorer di Dinas PUTR Ketapang karena dinas belum ada membuat kontrak kerja dengan yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap praktik bisnis prostitusi online di wilayah Kota Ketapang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang perempuan yang berperan sebagai mucikari SD (31) yang merupakan pegawai honorer Dinas PUTR Ketapang dan seorang pria WDY yang berniat memakai jasa seorang wanita yang diperjualbelikan SS (22), di Borneo Emerald Hotel, Ketapang, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 22.25 WIB.

Saat ini tersangka dan pria hidung belang tersebut beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp1,1 juta dan dua unit handphone merk I Phone berserta alat kontrasepsi henis kondom telah diamankan di Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.

SD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

29 minutes ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

31 minutes ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

32 minutes ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

35 minutes ago

Tongkang Bermuatan Ratusan Ton Buah Sawit Tenggelam di Perairan Kendawangan

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah tongkang bermuatan 100 ton buah kelapa sawit tenggelam di Perairan Bagan…

36 minutes ago

RSUD Soedarso Gelar “Kalimantan Hospital Exhibition Tahun 2024”, Hadirkan Alat Kesehatan Hingga Cek Kesehatan Gratis

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 tahun, Rumah Sakit Umum…

2 hours ago