Categories: Ketapang

Isa Anshari Divonis Enam Bulan Penjara

KalbarOnline, Ketapang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Isa Anshari dengan hukuman penjara selama enam bulan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang pada Senin (18/2/2019) siang.

Dari pantauan awak media di lapangan, tampak puluhan simpatisan Isa Anshari hadir memenuhi kantor PN Ketapang. Tampak pula ratusan aparat keamanan bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Iwan Wardhana dalam persidangan mengatakan bahwa dalam memutuskan perkara ini pihaknya melihat hal-hal memberatkan serta yang meringankan.

Hal-hal memberatkan yang dimaksud yakni perbuatan terdakwa berpotensi dapat mengakibatkan konflik di masyarakat. Sedangkan hal-hal meringankan, lanjut Iwan Wardhana, terdakwa telah berterus terang dipersidangan sehingga memudahkan jalannya perkara, terdakwa belum pernah dipidana serta merupakan tulang punggung keluarga.

Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan, mengadili, menyatakan terdakwa Isa Anshari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya dalam persidangan.

Majelis Hakim turut menyampaikan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan barang bukti berupa dua lembar screenshoot postingan akun facebook dengan nama Isa Anshari serta satu akun facebook dengan nama Isa Anshari tetap terlampir dalam berkas perkara dan mengembalikan satu unit handphone Samsung Galaxy Grand Prima dan satu buah buku berjudul aneka pemikiran tentang kuasa dan wibawa kepada terdakwa,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya apakah menerima hukuman atau akan melakukan upaya hukum lainnya. “Berkaitan dengan putusan Majelis Hakim terhadap perkara ini, kami dari penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk berpikir guna menyikapi putusan ini,” tukas penasehat hukum terdakwa, Deni Amiruddin. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

8 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

9 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

9 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

9 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

9 hours ago