KalbarOnline, Ketapang – Setelah melakukan sejumlah perbaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melalui rapat pleno, Minggu (17/2/2019) kemarin.
Sebanyak 73 pemilih masuk dan 117 pemilih keluar. Tahap dua penyusunan DPTb dilanjutkan mulai 17 Februari hingga 3 Maret mendatang.
Kasubbag Program dan Data Sekretariat KPU Ketapang, Endo Wahyudi, mengatakan rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan setelah dilakukan rapat pleno secara berjenjang di tingkat PPK dan PPS. Dari hasil rapat pleno tersebut berdasarkan sistem informasi data pemilih (SIDALIH) tercatat sebanyak 73 pemilih yang masuk dan sebanyak 117 pemilih yang keluar dari daftar pemilih di mana orang tersebut terdaftar.
“Namun jumlah tersebut diprediksi masih akan terus bertambah, karena proses penyusunan daftar pemilih tambahan ini berlanjut ke tahap dua dengan tenggat waktu 17 Februari hingga 3 Maret ini,” kata Endo, kemarin (20/2/2019).
Endo menjelaskan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi bagi pemilih yang ingin pindah memilih yang disebabkan karena keadaan atau kondisi tertentu, sehingga dapat memilih di TPS lain. Oleh karena itu, kepada warga yang ingin pindah memilih agar segera melapor ke PPS setempat atau KPU Kabupaten untuk diberikan formulir A-5-KPU atau formulir pindah memilih, sehingga tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
“Proses pindah memilih ini paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara sudah difinalkan karena terkait dengan penyediaan logistik terutama surat suara di TPS,” jelasnya.
Kata dia, saat ini KPU Ketapang masih melakukan penyusunan DPTb tahap dua dengan memprioritaskan pemilih yang merupakan karyawan di perusahaan-perusahaan yang berada di Ketapang. Beberapa perusahaan di Ketapang juga telah menyampaikan by name, by NIK, by addres karyawannya untuk diberikan formulir A-5 KPU.
Dia menambahkan, untuk pemilih di perusahaan ini komunikasi dan pendekatan dengan management perusahaan kontinyu dilakukan. Bahkan KPU Ketapang turun ke beberapa perusahaan untuk bertemu langsung dengan manager agar hak pilih karyawan tetap terjamin.
Kemudian dalam berbagai kegiatan sosialisasi proses penyusunan DPTb ini juga menjadi isu yang hangat untuk dikupas secara tuntas agar masyarakat mengetahui secara jelas. “Kepada peserta Pemilu tahun 2019 juga sudah kita sosialisasikan mengenai DPTb ini, karena terkait dengan penempatan saksi peserta Pemilu di 1.565 TPS dan boleh jadi para saksi tersebut berasal dari luar lingkungan TPS setempat dan tentunya akan memberikan hak suaranya di TPS di mana ditugaskan,” pungkas Endo Wahyudi. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…