Categories: Sanggau

Sanggau Jadi Perintis Pelaksanaan Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit, Ini Kata Bupati Paolus

KalbarOnline, Sanggau – Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP., M.Si menghadiri seminar nasional dan lokakarya penyusunan strategi monitoring evaluasi dan verifikasi perkebunan kelapa sawit.

Seminar yang bertujuan untuk meningkatkan mutu produktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau itu dilangsungkan di Aula Bappeda Sanggau, Kamis (28/2/2019) pagi.

Turut hadir pada seminar ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI, Usef Setiawan, Direktur Elpagar Kalbar, Furbertus Ipur, The Asia Foundation, Margatetha, Direktur Sawit Watch, Inda Fatinaware, Kepala Bappeda Sanggau, Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Kepala OPD Kabupaten Sanggau atau pejabat yang mewakili, Kepala BPN Sanggau, Yuliana, Forkompimda, Camat se-Kabupaten Sanggau, perwakilan perusahaan kelapa sawit beserta para petani kelapa sawit.

Sebagai pembuka, Direktur Elpagar Kalbar menyampaikan bahwa proses seminar dan lokakarya ini sebenarnya turunan dari upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018, untuk bisa berdiskusi bersama memperbaiki format evaluasi monitoring dan verifikasi untuk meningkatkan produktivitas.

“Kerjasama antara ElPagar dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau kita harapkan kerjasama yang bisa menjadi tonggak untuk berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Sanggau yang tercepat untuk merespon hal tersebut dengan mengeluarkan surat edaran dan mudah-mudahan hari ini kita bisa berdiskusi untuk membantu teman-teman di Sanggau untuk memperbaiki format-format verifikasi, evaluasi dan monitoring perkebunan kelapa sawit sehingga kita bisa meningkatkan produktivitas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018,” ujarnya.

“Adapun harapannya dengan hasil seminar dan lokakarya ini akan kita buat dengan sebaik-baiknya dan akan kita bungkus sebagus-bagusnya supaya hasil dari kegiatan kita disini bisa dibagikan ke berbagai pelosok negeri ini karena memang ini adalah kegiatan yang pertama untuk menurunkan surat edaran Inpres nomor 8 tahun 2018,” timpalnya.

Sementara Tenaga Ahli Utama KSP RI, Usef Setiawan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sanggau yang sudah menjadi salah satu kabupaten perintis pelaksanaan moratorium perkebunan kelapa sawit.

“Presiden memberikan arah kebijakan pembangunan berupa paket kebijakan ekonomi berkeadilan berbasis pemerataan yaitu pertanahan, permodalan dan kesempatan khususnya terkait reforma agraria sebagai prioritas nasional Pemerintah sejak 2017, sekarang dan ke depan,” jelas Usef Setiawan.

Usef juga menjelaskan tentang tugas Bupati berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 yaitu pertama, melakukan penundaan penerbitan rekomendasi/izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan.

Kedua, melakukan pengumpulan data dan pemetaan atas seluruh area perkebunan pada wilayah Kabupatennya yang diusahakan oleh badan usaha maupun perorangan yang mencakup peruntukan, luas tanam dan tahun tanam.

Ketiga, melakukan pengumpulan data serta verifikasi atas izin lokasi dan izin usaha perkebunan atau surat tanda daftar usaha perkebunan yang mencakup nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan, luas tanam dan tahun tanam.

“Dan keempat, menyampaikan hasil pengumpulan data kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Paolus menyebut saat ini sudah tidak ada lagi lahan di Sanggau untuk tanaman sawit. Artinya, lanjut dia, investor untuk sawit sudah cukup.

“Perlu kami sampaikan bahwa di Kabupaten Sanggau sudah diakui sebagai hutan adat terbesar yaitu di Desa Tae, Kecamatan Balai dan di Kecamatan Jangkang hampir 80 persen kawasan hutan, yang mana masyarakat memanfaatkannya untuk berkebun,” ucapnya. “Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama BPN Sanggau sedang mendata perusahaan perkebunan yang HGU-nya termasuk di dalamnya perumahan warga, komplek perkuburan dan lainnya. Penataan HGU berdasarkan Inpres nomor 8 harus dilakukan meskipun tanpa diminta oleh masyarakat,” tandasnya. (WWP)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

40 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago