Categories: Ketapang

WNA Korea Terdaftar di DPT, Bawaslu Ketapang Rekomendasikan KPU Segera Coret

KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang untuk mencoret satu Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Korea bernama Kim Soh Yeon yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 mendatang.

Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya WNA yang terdaftar dalam DPT di Ketapang setelah pihaknya menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang.

Surat tersebut, jelas dia, intinya meminta data WNA yang pernah diterbitkan e-KTP oleh Disdukcapil Ketapang.

“Kemarin kita surati Disdukcapil, kemudian siang harinya kami diberikan informasi terkait WNA ini,” ujar Ronny, Kamis (7/3/2019).

Dari hasil pengecekan data WNA berkewarganegaraan Korea tersebut, jelas Ronny, diketahui berstatus telah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisi di Ketapang. Hanya saja WNA tersebut, kata dia, belum melakukan alih kewargangeraan sebagai WNI.

“Dari temuan dinas, kita lakukan pengecekan di DPT untuk memastikan apakah yang bersangkutan masuk dalam DPT atau tidak. Setelah dicek ternyata masuk di DPT di TPS 4 Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan,” jelasnya.

Atas dasar itu, ditambah keterangan tertulis dari Disdukcapil, pihaknya lantas melayangkan surat rekomendasi secara resmi kepada KPU untuk meminta melakukan pencoretan terhadap data pemilih tersebut.

“Memang benar yang bersangkutan sudah lama tinggal di Ketapang bahkan sudah bekeluarga, hanya saja secara aturan ketentuan warga negara yang punya hak pilih dalam pemilu adalah WNI sedangkan bersangkutan masih berstatus WNA makanya kita rekomendasikan KPU untuk dicoret dari DPT,” tukasnya.

Menyikapi temuan tersebut, Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan mencoret WNA tersebut dari DPT.

“Intinya akan dicoret dan yang bersangkutan tak bisa memilih,” tegasnya.

Tedi mengaku hal ini terjadi akibat human error di tingkat verifikasi faktual yang dilakukan petugas di bawah. Terlebih, kata dia, yang bersangkutan memiliki e-KTP, hanya saja human error terjadi karena tidak melihat kalau yang bersangkutan belum melakukan pindah warga negara.

“Kita akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

33 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago