KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus penggelapan dana haji. Seorang perempuan inisial YW (36) berhasil ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan pengungkapan penggelapan dana haji ini berkat laporan dari salah seorang korban kepada pihaknya. Korban melapor lantaran merasa sudah menyetor uang hingga ratusan juta, namun tak mendapat kepastian kapan akan diberangkatkan.
“Yang digelapkan itu dana haji plus,” ujar Kapolres, Minggu (10/3/2019).
Korban yang bernama Susta Gunawan (38) warga Dusun Bandaran, Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan diketahui telah menyetorkan uang sebanyak Rp599 juta kepada pelaku YW. Namun, lanjut Kapolres, sejak menyetor pada Maret 2018, hingga saat ini belum ada kepastian kapan jadwal keberangkatan ke tanah suci.
“Pelaku ini orang Ketapang juga,” ucapnya.
Yury menceritakan, kronologis penggelapan dana haji plus ini bermula saat korban hendak menanyakan persyaratan dan proses haji plus ke Kantor Kementerian Agama Ketapang pada Maret 2018 lalu. Secara tak sengaja, korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku. Pelaku mengaku sebagai penyalur calon jemaah haji plus.
Komunikasi korban dan pelaku pun berlanjut. Pada 30 Maret 2018, pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Bandaran, Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan. Pelaku menjelaskan secara detail terkait syarat dan proses pendaftaran haji plus. Korban lantas setuju untuk mendaftar haji plus melalui pelaku.
“Yang didaftarkan haji itu orang tua korban dan saudaranya. Total ada empat orang,” beber Yury.
Menurut pelaku, jelas Yury, masing-masing orang dikenakan biaya Rp149 juta untuk ongkos naik haji (ONH) plus. Korban yang telah menyetujui, langsung menyetorkan sejumlah uang muka kepada pelaku sebesar Rp260 juta. Uang tersebut dikatakan pelaku digunakan untuk mendapatkan jatah kursi keberangkatan haji tahun 2019 untuk empat orang.
Setelah itu, korban terus menyetorkan sejumlah uang untuk melunasi pembayaran ONH plus kepada pelaku.
“Pada Selasa 24 April 2018, korban menyerahkan uang sebesar Rp80 juta. Dua hari kemudian menyetor lagi Rp3 juta. Kemudian pada Sabtu 29 Desember 2018, korban menyerahkan uang sebesar Rp248 juta. Dan terakhir pada Sabtu 5 Januari 2019, korban menyerahkan uang Rp8 juta kepada pelaku,” rinci Yury.
Uang yang disetorkan kepada pelaku sudah sesuai dengan nominal yang disepakati di awal. Namun, pelaku tak kunjung memberitahukan kapan jadwal keberangkatan empat orang tersebut ke tanah suci.
Hingga akhirnya, korban mendatangi pelaku di kediamannya pada Sabtu (9/3/2019). Korban pun menanyakan jadwal keberangkatan haji plus tersebut.
Bukan jadwal keberangkatan yang didapat korban, justru korban sangat terkejut saat mengetahui jika uang yang dia serahkan ke pelaku sama sekali tidak disetorkan ke travel haji plus.
“Uang yang telah diserahkan oleh korban digunakan tersangka untuk menutup kekurangan biaya jemaah umrah sebelum-sebelumnya,” tukasnya.
Merasa ditipu, korban lantas melaporkan hal itu ke Polres Ketapang. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (9/3/2019) malam, polisi langsung menangkap YW di kediamannya di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp599 juta,” tutur Yuri.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah kwitansi pembayaran dari korban kepada pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Modus yang digunakan oleh tersangka ini adalah gali lubang tutup lubang. Artinya uang jemaah yang lain untuk menutupi kekurangan biaya umrah jemaah-jemaah yang sebelum-sebelumnya,” terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika hal itu dilakukan karena biaya umrah, sehingga pelaku menggunakan uang jemaah lainnya untuk menutupi kekurangannya dan begitu seterusnya dan berlanjut sampai sekarang.
Kwitansi tanda pembayaran senilai ratusan juta rupiah dijadikan barang bukti. Polisi menduga, korban penggelapan dana haji ini lebih dari satu orang.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban selanjutnya yang melapor,” imbuhnya.
YW disangkakan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 64 dan 63 UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Jo. Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…