Pontianak    

Edi Kamtono ke CPNS : Pahami Aturan dan Etika Sebagai ASN

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 12 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

228 CPNS Terima SK

KalbarOnline,

Pontianak – Sebanyak 228 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima Surat

Keputusan (SK). SK CPNS ini diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota

Pontianak, Edi Rusdi Kamtono yang penyerahannya dilangsungkan di Aula Sultan

Syarif Abdurrahman, Senin (11/3/2019).

Kepada para CPNS, Edi mengingatkan setelah mereka sudah

menjadi ASN dan menerima SK ini, mereka sudah tidak sebebas sebelumnya. Ada

rambu-rambu yang harus dipatuhi. Hal itu sudah menjadi konsekuensi yang harus

diterima sebagai CPNS.

“Begitu kita mendaftar sebagai ASN, itu sudah ada

konsekuensi bahwa kita sudah masuk dalam suatu lingkungan sistem pemerintahan

di Indonesia di mana peraturan perundang-undangan berlaku  sudah menjadi acuan,” ungkapnya saat membuka

penguatan kompetensi teknis umum bagi CPNS di lingkungan Pemerintah Kota

(Pemkot) Pontianak.

Orang nomor wahid di Kota Khatulistiwa ini juga menekankan

perlunya melakukan perubahan mindset

mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tadinya mungkin belum

memahami, diberikan masukan-masukan terkait yang ada di lingkungan Pemkot

Pontianak. Para CPNS harus memahami aturan dan etika serta norma-norma sebagai

ASN.

Misalnya, yang tadinya hobi nongkrong di warung kopi,

sebaiknya dikurangi. Apalagi mengenakan seragam dan saat jam kerja, itu sudah

melanggar aturan kedisiplinan pegawai. Begitu pula yang tadinya di media sosial

berkomentar yang aneh-aneh dan mungkin bercandanya berlebihan, mulai sekarang

sudah harus membatasi.

Terlebih, kata dia, sekarang memasuki masa kampanye,

sebaiknya tidak latah atau ikut-ikutan. Postingan foto atau komentar tentang

salah satu capres, memberi tanda menyukai atau like saja itu bisa menjadi

masalah bagi seorang ASN.

“Itu semua harus mereka pahami. Kalau tidak, mungkin

ketidakpahaman atau ketidaktahuan mereka justru menjadi masalah bagi mereka

sendiri,” ujarnya.

Edi menjelaskan, penyerahan SK kepada 228 CPNS ini merupakan

hasil rekrutmen tahun 2018 lalu. Dari 233 formasi yang dibuka dalam penerimaan

CPNS tahun 2018, sebanyak 228 yang terisi formasinya.

Untuk itu, pihaknya ke depan akan terus berupaya memenuhi kebutuhan PNS di Kota Pontianak. Kendati demikian, mereka yang sudah ditetapkan sebagai CPNS ini akan diberdayakan dan ditingkatkan kompetensinya. Nantinya mereka juga akan memperoleh latihan dasar kompetensi bagi CPNS hingga menjadi PNS.

“Kita harapkan PNS-PNS Kota Pontianak menjadi PNS profesional yang melayani, bekerja ikhlas, sesuai dengan kompetensi, profesional dan bisa menjadikan Pemerintahan Kota Pontianak semakin kuat,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
PKL Pasar Sudirman Bongkar Lapak Melanggar, Mobil Damkar Melaju Mulus di Jalan Nusa Indah II
Selasa, 12 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Sekda Yosepha ke CPNS Sintang : Harus Profesional dan Mampu Berikan Solusi Strategi Dalam Pembangunan
Selasa, 12 Maret 2019

Berita terkait