KalbarOnline, Ketapang – Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum Polisi di Ketapang terhadap istrinya berinisial MA (36) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan akan digelar hari ini, Selasa (12/3/2019).
Sebelumnya, oknum polisi berinisial MH dilaporkan istrinya MA ke Mapolres Ketapang dengan surat tanda bukti lapor bernomor : STBL/206/VIII/2018/Kalbar /Polres Ketapang tertanggal 27 Agustus 2018. Dengan dugaan tindak pidana kekerasan didalam rumah tangga.
Penasehat hukum korban, Ni Luh Putu Sukreni, berharap pihak dari JPU nantinya dapat memberikan tuntutan terhadap terdakwa dalam hal ini masih berstatus suami sah korban, agar dituntut dengan hukuman penjara maksimal.
Menurut Sukreni, hal tersebut perlu dilakukan lantaran untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa, sebab dikatakannya terdakwa sudah sering kali melakukan tindak kekerasan terhadap kliennya.
“Ya intinya saya tidak bermaksud untuk mengintervensi siapapun, saya mewakili klien saya hanya ingin kasus ini berjalan sesuai dengan apa yang dipersangkakan terhadap terdakwa,” ujarnya, Senin (11/3/2019).
Selain itu, Sukreni juga meminta pihak dari Kepolisian untuk memberikan sanksi terhadap terdakwa sesuai kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.
“Jika memang nanti terdakwa terbukti bersalah, ya klien saya berharap agar terdakwa diberikan sanksi sesuai kode etik Kepolisian,” pintanya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kalau pihaknya siap memberikan sanksi terhadap oknum polisi yang saat ini sedang mengikuti proses sidang dalam kasus KDRT jika nantinya terbukti bersalah di pengadilan. Sanksi kepada yang bersangkutan akan diberikan sesuai kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia setelah adanya hasil dari putusan pengadilan.
“Kode etik menunggu hasil putusan pidana,” jelas Yury saat dihubungi awak media, Senin (11/3/2019).
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ketapang, Rudi Astanto mengaku bahwa pihaknya siap memberikan tuntutan pada sidang lanjutan kasus KDRT yang melibatkan seorang oknum polisi di Ketapang.
“Besok itu agendanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, ya kita siap berikan tuntutan,” terangnya saat dihubungi. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…